Label Gula, Garam, dan Lemak Wajib di Produk Olahan, Pemerintah Beri Waktu Transisi 2 Tahun

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Foto Ilustrasi Gula Pasir (pixabay)
Foto Ilustrasi Gula Pasir (pixabay)

INSIBERNEWS - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada setiap produk makanan dan minuman olahan. Namun, industri masih diberi waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.

Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang secara khusus menekankan pengendalian penyakit tidak menular.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan obesitas, diabetes, dan hipertensi.

Baca Juga: Prabowo Minta Masyarakat Tenang Dan Percaya Pada Masa Pemerintahannya Disaat Masyarakat Sedang Berkabung dan Porak Poranda

Kementerian Kesehatan mencatat, dalam kurun 10 tahun terakhir, angka obesitas di Indonesia mengalami lonjakan signifikan hingga dua kali lipat.

Tren ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif, salah satunya lewat kewajiban pencantuman label GGL yang lebih jelas dan mudah dipahami konsumen.

“Label ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk edukasi langsung kepada masyarakat agar lebih sadar dengan apa yang mereka konsumsi,” ujar seorang pejabat Kemenkes saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Di sisi lain, Reuters melaporkan bahwa keputusan memberi tenggat dua tahun tidak lepas dari adanya lobi berbagai pihak. Amerika Serikat, asosiasi industri pangan regional Food Industry Asia, hingga sejumlah produsen dalam negeri disebut ikut mendorong agar masa penyesuaian diperpanjang demi menjaga stabilitas industri.

Pelaku industri beralasan, perubahan label membutuhkan investasi tambahan, mulai dari desain kemasan, produksi ulang, hingga distribusi.

Jika dilakukan secara terburu-buru, dikhawatirkan akan mengganggu rantai pasok dan menekan biaya produksi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: Baru Buka Suara, Presiden Prabowo Subianto Sebut Akan Jamin Kehidupan Keluarga Affan Kurniawan

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib dan tidak bisa ditunda lebih lama. Setelah masa transisi berakhir, setiap produk yang beredar tanpa label GGL sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari penarikan barang hingga denda administratif.

Pengamat kesehatan masyarakat menilai kebijakan ini sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Label kandungan GGL dinilai mampu memberi pengaruh besar terhadap pola konsumsi masyarakat, sebagaimana terbukti di beberapa negara lain yang lebih dulu menerapkannya.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X