Pajak Kripto dan Fintech Dorong Penerimaan Digital Indonesia Capai Rp40 Triliun

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:29 WIB
Koin-Koin Alternatif Bitcoin: Investasi yang Menjanjikan di Dunia Crypto (Image by WorldSpectrum from Pixabay)
Koin-Koin Alternatif Bitcoin: Investasi yang Menjanjikan di Dunia Crypto (Image by WorldSpectrum from Pixabay)

INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren positif dari sektor usaha ekonomi digital, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp40,02 triliun hingga akhir Juli 2025. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari berbagai lini ekonomi berbasis teknologi.

Salah satu komponen penerimaan yang menonjol adalah pajak dari transaksi kripto. Hingga Juli 2025, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp1,55 triliun, menandakan tingginya aktivitas perdagangan aset digital di Tanah Air.

Baca Juga: Puan Maharani Dukung Subsidi LPG 3 Kg Terkoneksi NIK, Tekankan Pentingnya Distribusi Tepat Sasaran

Selain kripto, pajak fintech turut memberikan kontribusi besar. Total penerimaan dari sektor ini mencapai Rp3,88 triliun sampai Juli 2025. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil, dengan penerimaan Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp841,07 miliar pada 2025.

Penerimaan pajak lain dari sektor usaha digital juga berasal dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), yang mencapai Rp724,25 miliar.

Selain itu, PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas setoran masa menyumbang Rp2,06 triliun, memperkuat kontribusi fiskal dari transaksi ekonomi digital.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Korupsi dan Syarat Hukuman Mati di Indonesia

Selain itu, penerimaan dari kegiatan usaha digital yang terkait Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat mencapai Rp3,53 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi proses pengadaan pemerintah juga memberi kontribusi penting bagi pendapatan negara.

Secara keseluruhan, tiga komponen utama tersebut—kripto, fintech, dan SIPP—menjadi penopang penerimaan pajak dari sektor digital yang mencapai puluhan triliun rupiah.

Angka ini mencerminkan peran ekonomi digital yang kian strategis dalam struktur penerimaan pajak nasional.

Baca Juga: Prabowo Dukung Rencana Bank Genetik, Luhut Soroti Pentingnya Jaga Kekayaan Hayati Indonesia

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pajak di sektor digital agar pendapatan negara dapat terus meningkat. Strategi ini juga sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan dan mendorong inklusi finansial di Indonesia.

DJP Kemenkeu terus memantau perkembangan sektor ini, termasuk regulasi terkait aset digital dan transaksi fintech. Langkah tersebut diambil untuk memastikan transparansi, efektivitas pemungutan pajak, dan perlindungan bagi para pelaku usaha maupun konsumen.

Baca Juga: Bahaya Rebahan Setelah Makan, Kebiasaan Sepele yang Bisa Merugikan Kesehatan

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X