INSIBERNEWS - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan respons positif terhadap wacana pemerintah yang berencana mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) mulai tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan penyimpangan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Rencana ini diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada awal pekan. Ia menjelaskan bahwa sistem berbasis NIK bertujuan untuk mempermudah pemantauan distribusi LPG bersubsidi sekaligus mengurangi penyalahgunaan yang selama ini terjadi.
Baca Juga: Dukung Rencana Bahlil Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Puan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Puan menekankan, agar kebijakan ini berhasil, kajian yang matang dan lintas sektor menjadi sangat penting. Hal ini untuk mengantisipasi persoalan teknis maupun potensi dampak sosial yang mungkin muncul di masyarakat.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Korupsi dan Syarat Hukuman Mati di Indonesia
Menurut Puan, distribusi LPG bersubsidi saat ini masih mengalami ketidaktepatan. Beberapa data menunjukkan sebagian penerima manfaat bukanlah golongan yang seharusnya menerima subsidi, sementara masyarakat yang benar-benar berhak terkadang sulit mengakses LPG bersubsidi.
Penggunaan NIK diharapkan dapat memperbaiki sistem tersebut dengan mengidentifikasi penerima yang tepat berdasarkan data kependudukan yang valid. Selain itu, hal ini juga memudahkan pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas subsidi LPG.
Baca Juga: Bahaya Rebahan Setelah Makan, Kebiasaan Sepele yang Bisa Merugikan Kesehatan
Puan juga mengingatkan perlunya sosialisasi yang luas agar masyarakat memahami mekanisme baru ini. Menurutnya, edukasi yang baik dapat meminimalisir kebingungan dan resistensi dari masyarakat ketika kebijakan mulai diterapkan.
Kebijakan berbasis NIK untuk LPG 3 kg ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas subsidi energi. Dengan sistem yang lebih jelas, diharapkan penyimpangan dalam distribusi bisa ditekan dan manfaat subsidi dapat dirasakan lebih merata.
Baca Juga: Korut Balas Sindiran Presiden Korsel, Tegaskan Nuklir Jadi ‘Harga Mati’
Puan menyatakan DPR siap mendukung langkah pemerintah dalam implementasi kebijakan ini, termasuk memastikan regulasi pendukung tersedia dan mekanisme pengawasan dijalankan secara efektif.
“Tujuan kita sama, yaitu memastikan subsidi energi benar-benar membantu rakyat, bukan disalahgunakan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Song Da Eun Jadi Sorotan, Rumor Pacaran dengan Jimin BTS Mencuat Lagi
Insentif Mobil Listrik Dinilai Bisa Tekan Industri Otomotif Lokal, Target Produksi Terancam Meleset
Dari Ojol hingga Wamenaker, Karier Noel Ebenezer Kini Tumbang Usai Jadi Tersangka KPK
Ribuan Buruh Gelar Aksi Damai Serentak di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Hari Ini
Penembakan di Gereja Katolik AS Tewaskan Dua Anak, FBI Selidiki Aksi Teror
Korut Balas Sindiran Presiden Korsel, Tegaskan Nuklir Jadi ‘Harga Mati’
Bahaya Rebahan Setelah Makan, Kebiasaan Sepele yang Bisa Merugikan Kesehatan
Prabowo Dukung Rencana Bank Genetik, Luhut Soroti Pentingnya Jaga Kekayaan Hayati Indonesia
Mahfud MD Soroti Korupsi dan Syarat Hukuman Mati di Indonesia
Dukung Rencana Bahlil Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Pastikan DPR Bakal Lakukan Pengawasan