Mahfud MD Soroti Korupsi dan Syarat Hukuman Mati di Indonesia

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Mahfud MD Soroti tentang Korupsi dan Syarat Hukuman Mati di Indonesia (Foto : Instagram.com)
Mahfud MD Soroti tentang Korupsi dan Syarat Hukuman Mati di Indonesia (Foto : Instagram.com)

INSIBERNEWS - Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD, menyoroti masalah korupsi yang masih menjadi momok bagi pemerintahan di Indonesia. Ia menekankan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik kerap menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Kali ini, perhatian Mahfud MD tertuju pada kasus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang tengah terjerat skandal korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi yang sebelumnya aktif dalam pemerintahan.

Baca Juga: Prabowo Dukung Rencana Bank Genetik, Luhut Soroti Pentingnya Jaga Kekayaan Hayati Indonesia

Ironisnya, Noel sempat menyuarakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan, mengingat dirinya sendiri menghadapi dugaan korupsi yang serius.

Mahfud MD menegaskan bahwa secara hukum, hukuman mati terhadap koruptor sebenarnya mungkin diterapkan. Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur ancaman pidana tersebut, meski implementasinya memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bahaya Rebahan Setelah Makan, Kebiasaan Sepele yang Bisa Merugikan Kesehatan

Menurut Mahfud, hukuman mati untuk koruptor tidak bisa diberlakukan secara umum. Terdapat ketentuan khusus yang mengatur kapan sanksi tersebut bisa diterapkan, yakni saat negara berada dalam kondisi “kritis.”

“Kita memang memiliki regulasi yang memungkinkan hukuman mati. Namun syaratnya jelas, harus dilakukan ketika korupsi terjadi dalam keadaan negara yang kritis,” ujar Mahfud MD, menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Penembakan di Gereja Katolik AS Tewaskan Dua Anak, FBI Selidiki Aksi Teror

Kondisi “kritis” yang dimaksud mencakup situasi di mana negara menghadapi krisis ekonomi, sosial, atau politik yang parah, sehingga tindak korupsi dapat mengancam stabilitas nasional. Dalam konteks itu, penerapan hukuman mati dianggap sebagai upaya tegas untuk melindungi negara dan masyarakat.

Mahfud juga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten agar pesan anti-korupsi benar-benar tersampaikan. Ia menilai, hukuman yang tegas bagi koruptor dapat menjadi pencegah bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik serupa.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Aksi Damai Serentak di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Hari Ini

Kasus Noel Ebenezer menjadi pengingat bagi pejabat publik mengenai konsekuensi serius dari korupsi. Mahfud MD berharap masyarakat dan aparat hukum dapat mengambil pelajaran dari kasus ini agar integritas dalam birokrasi dan pemerintahan tetap terjaga.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X