“Pada prinsipnya, kita menghargai hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait Pasal 21,” tutupnya.
“Pada prinsipnya, kita menghargai hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait Pasal 21,” tutupnya.
Editor: Varin Vaprilia Caroline
Artikel Terkait
BYD dan Denza Dominasi Pasar EV di Indonesia, Ekspansi Layanan Terus Digeber
Congrats! Putri Ayu Azhari, Isabel Terpilih Jadi None Jakarta Selatan 2025
KPK Bongkar Eks Pegawai Kemnaker Jadi Agen Izin TKA, Kerugian Capai Rp53 Miliar
Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru, Sebut Demi Kepastian Hukum
Resmi Gabung Fortuna Sittard, Justin Hubner Siap Unjuk Gigi di Eredivisie
Seorang Wanita yang Diduga Rusuh Gegara Mabuk Miras di Banyuwangi, Diceburkan ke Sungai Biar Sadar
Jennifer Coppen Sering Dapat Komentar Negatif Sejak Pacaran Dangan Justin Hubner,, Mantan Istri Papa Dali Itu Sebut Bodo Amat
Dinas PUPR Kota Tangerang Telah Lakukan Perbaikan Infrastruktur di 350 Titik Jalan Lingkungan
Dj Panda Usai Ungkap Pengakuan Untuk Berjanggung Jawab Terhadap Erika Carlina, Ia Kembali Dapat Jobs Dan Tuai Pujian
Tim Hukum Ajukan Banding, Tom Lembong Harap Vonis 4,5 Tahun Bisa Dikoreksi