Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, KPK Tegaskan Pasal Penting untuk Penegakan Hukum

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 13:32 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (X.com/BILLRAY)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (X.com/BILLRAY)

“Pada prinsipnya, kita menghargai hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait Pasal 21,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X