Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, KPK Tegaskan Pasal Penting untuk Penegakan Hukum

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 13:32 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (X.com/BILLRAY)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (X.com/BILLRAY)

INSIBERNEWS - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur soal perintangan penyidikan, yang menurut Hasto memuat ancaman hukuman lebih berat dibanding beberapa pasal utama lainnya di UU Tipikor.

Gugatan Hasto telah resmi masuk ke MK pada Kamis (24/7/2025). Ia menilai perlu ada peninjauan ulang terhadap pasal tersebut karena dianggap tidak sebanding dalam penerapan sanksinya.

Baca Juga: Tim Hukum Ajukan Banding, Tom Lembong Harap Vonis 4,5 Tahun Bisa Dikoreksi

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menegaskan bahwa Pasal 21 memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran proses hukum. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pandangan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).

“Tentu kita memandang urgensi Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas penegakan hukum,” kata Budi.

Baca Juga: Dj Panda Usai Ungkap Pengakuan Untuk Berjanggung Jawab Terhadap Erika Carlina, Ia Kembali Dapat Jobs Dan Tuai Pujian

Budi menjelaskan, pasal ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau mengganggu proses penyidikan dan penuntutan. Tanpa pasal ini, proses hukum berisiko terhambat karena intervensi atau tindakan menghalangi penyidik dan jaksa.

“Pasal ini penting bukan hanya untuk memberikan efek jerat kepada pelaku, tetapi juga bagi pihak yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Telah Lakukan Perbaikan Infrastruktur di 350 Titik Jalan Lingkungan

KPK juga menyoroti bahwa Pasal 21 kerap digunakan dalam sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi e-KTP dan gratifikasi di Papua. Dalam kasus-kasus tersebut, pihak yang terbukti menghalangi proses hukum telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kita ingat, di kasus pengadaan e-KTP maupun gratifikasi di Papua, pasal ini dipakai untuk memproses pihak yang terbukti menghalang-halangi proses penyidikan,” jelas Budi.

Baca Juga: Seorang Wanita yang Diduga Rusuh Gegara Mabuk Miras di Banyuwangi, Diceburkan ke Sungai Biar Sadar

Meski memiliki pandangan berbeda, KPK tetap menghargai langkah Hasto mengajukan gugatan ke MK. Budi menegaskan, sebagai warga negara, Hasto berhak menggunakan mekanisme hukum yang ada untuk menguji konstitusionalitas pasal yang dipersoalkannya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X