INSIBERNEWS - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur soal perintangan penyidikan, yang menurut Hasto memuat ancaman hukuman lebih berat dibanding beberapa pasal utama lainnya di UU Tipikor.
Gugatan Hasto telah resmi masuk ke MK pada Kamis (24/7/2025). Ia menilai perlu ada peninjauan ulang terhadap pasal tersebut karena dianggap tidak sebanding dalam penerapan sanksinya.
Baca Juga: Tim Hukum Ajukan Banding, Tom Lembong Harap Vonis 4,5 Tahun Bisa Dikoreksi
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menegaskan bahwa Pasal 21 memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran proses hukum. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pandangan tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (29/7).
“Tentu kita memandang urgensi Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas penegakan hukum,” kata Budi.
Budi menjelaskan, pasal ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi atau mengganggu proses penyidikan dan penuntutan. Tanpa pasal ini, proses hukum berisiko terhambat karena intervensi atau tindakan menghalangi penyidik dan jaksa.
“Pasal ini penting bukan hanya untuk memberikan efek jerat kepada pelaku, tetapi juga bagi pihak yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Dinas PUPR Kota Tangerang Telah Lakukan Perbaikan Infrastruktur di 350 Titik Jalan Lingkungan
KPK juga menyoroti bahwa Pasal 21 kerap digunakan dalam sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi e-KTP dan gratifikasi di Papua. Dalam kasus-kasus tersebut, pihak yang terbukti menghalangi proses hukum telah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita ingat, di kasus pengadaan e-KTP maupun gratifikasi di Papua, pasal ini dipakai untuk memproses pihak yang terbukti menghalang-halangi proses penyidikan,” jelas Budi.
Baca Juga: Seorang Wanita yang Diduga Rusuh Gegara Mabuk Miras di Banyuwangi, Diceburkan ke Sungai Biar Sadar
Meski memiliki pandangan berbeda, KPK tetap menghargai langkah Hasto mengajukan gugatan ke MK. Budi menegaskan, sebagai warga negara, Hasto berhak menggunakan mekanisme hukum yang ada untuk menguji konstitusionalitas pasal yang dipersoalkannya.
Artikel Terkait
BYD dan Denza Dominasi Pasar EV di Indonesia, Ekspansi Layanan Terus Digeber
Congrats! Putri Ayu Azhari, Isabel Terpilih Jadi None Jakarta Selatan 2025
KPK Bongkar Eks Pegawai Kemnaker Jadi Agen Izin TKA, Kerugian Capai Rp53 Miliar
Sri Mulyani Tegaskan Penarikan PPh oleh Marketplace Bukan Aturan Baru, Sebut Demi Kepastian Hukum
Resmi Gabung Fortuna Sittard, Justin Hubner Siap Unjuk Gigi di Eredivisie
Seorang Wanita yang Diduga Rusuh Gegara Mabuk Miras di Banyuwangi, Diceburkan ke Sungai Biar Sadar
Jennifer Coppen Sering Dapat Komentar Negatif Sejak Pacaran Dangan Justin Hubner,, Mantan Istri Papa Dali Itu Sebut Bodo Amat
Dinas PUPR Kota Tangerang Telah Lakukan Perbaikan Infrastruktur di 350 Titik Jalan Lingkungan
Dj Panda Usai Ungkap Pengakuan Untuk Berjanggung Jawab Terhadap Erika Carlina, Ia Kembali Dapat Jobs Dan Tuai Pujian
Tim Hukum Ajukan Banding, Tom Lembong Harap Vonis 4,5 Tahun Bisa Dikoreksi