INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.
Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
Baca Juga: Kategori Beras Premium dan Medium Dihapus, Pemerintah Terapkan Skema Baru di Pasar
"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.
Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.
"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.
Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.
Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong produktivitas ekonomi nasional serta mendukung iklim usaha dan investasi yang sehat dan kompetitif.***
Artikel Terkait
Heboh Isu Data Warga Jabar Bocor, Pemprov Tegaskan Sistem Aman dan Klaim Hanya Tipu-tipu
Rupiah Tetap Tangguh di Kuartal II-2025, Sri Mulyani Sebut Stabilitas Terjaga
Trump Desak Israel Tentukan Langkah di Gaza Usai Gagalnya Gencatan Senjata
Harga Minyak Dunia Melonjak, Tekanan AS ke Rusia dan Meredanya Perang Dagang Jadi Pemicu