Satgas Pangan Polri Naikkan Status Kasus Pengoplosan Beras ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp99 Triliun per Tahun

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Jumat, 25 Juli 2025 | 17:26 WIB
Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan. (Instagram/divisihumaspolri)
Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan. (Instagram/divisihumaspolri)

INSIBERNEWS - Satgas Pangan Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil usai dilakukan pengecekan langsung di lapangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga: KPK Rilis Laporan Kekayaan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, Simak Rinciannya!

Kasus ini bermula dari surat resmi Menteri Pertanian kepada Kapolri tertanggal 26 Juni 2025, yang melaporkan hasil investigasi atas mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasaran.

Investigasi dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, dengan mengambil 268 sampel dari 212 merek beras.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa:

- 85,56% beras premium tidak sesuai mutu atau di bawah standar regulasi,
- 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),
- 21,66% kemasan beras tidak sesuai berat yang tertera.

Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dinilai Keliru, Mahfud MD: Keputusan Hakim Itu Salah

Sementara pada kategori beras medium:

- 88,24% beras tidak sesuai mutu,
- 95,12% dijual di atas HET,
- 90,63% berat kemasan di bawah standar.

Akibat praktik curang ini, potensi kerugian masyarakat per tahun diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun, dengan rincian Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.

Atas temuan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Halaman:

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X