Satgas Pangan Polri Naikkan Status Kasus Pengoplosan Beras ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp99 Triliun per Tahun

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Jumat, 25 Juli 2025 | 17:26 WIB
Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan. (Instagram/divisihumaspolri)
Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan. (Instagram/divisihumaspolri)

“Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman UU TPPU bisa sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Brigjen Helfi.

Satgas Pangan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan beras akan terus berjalan guna memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik merugikan.***

Baca Juga: Turun Tipis, Garis Kemiskinan Rumah Tangga di Jakarta Kini Rp4,1 Juta per Bulan

Halaman:

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X