“Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman UU TPPU bisa sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Brigjen Helfi.
Satgas Pangan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan beras akan terus berjalan guna memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik merugikan.***
Baca Juga: Turun Tipis, Garis Kemiskinan Rumah Tangga di Jakarta Kini Rp4,1 Juta per Bulan
Artikel Terkait
Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan Soal Ijazah, Tegaskan Tak Pernah Suruh Unggah ke Medsos
Polemik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Minta Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus
Polemik Transfer Data Pribadi ke AS, Menkominfo Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi
Klaim Data Pribadi Masuk Deal Tarif 19 Persen RI-AS, Menko Airlangga Beri Contoh Transfer via Mastercard