INSIBERNEWS - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah keliru.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis 24 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada awalnya sah, namun vonis pengadilan justru dinilai tidak tepat.
Baca Juga: Viral Istri Grebek Suami Diduga Polisi di Rumah Selingkuhan, Propam Turun Tangan
“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tegasnya.
Mahfud pun menyatakan bahwa publik mempunyai hak berpendapat terhadap putusan hakim yang belum final.
“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” tambah Mahfud.
Baca Juga: Fenomena Sound Horeg Tuai Pro Kontra, Dokter THT Sebut Jarak Aman dari Dentuman 130 dB
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta dinyatakan merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama karena publik mempertanyakan apakah unsur niat jahat atau mens rea telah benar-benar terpenuhi dalam kasus tersebut.***
Artikel Terkait
Imbas Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dicekal Pergi ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Menag Nasaruddin Pastikan Haji 2025 Aman, Tak Tahu Soal Dugaan Korupsi di 2024
Anggaran Rutin Dinilai Tak Cukup, KPK Minta Tambahan Dana Demi Tuntaskan Tugas Pemberantasan Korupsi
Lesti Kejora Menangis di MK Soal UU Hak Cipta, Begini Tanggapan Hotman Paris
PPPK di Blitar Ramai Ajukan Cerai, Ternyata Ini Penyebabnya
Polemik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Minta Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus