DPR Minta Meta, Tiktok dan YouTube Batasi Penggunaan Akun Ganda, Ada Apa?

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 16:54 WIB
Ilustrasi Logo Meta (Foto : Dok/Meta)
Ilustrasi Logo Meta (Foto : Dok/Meta)

Ia mendorong agar regulasi mengenai larangan akun ganda dimuat secara tegas dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok. Menurutnya, aturan itu harus mengikat agar ada acuan hukum yang kuat dalam penertiban akun di dunia maya.

Isu ini juga menyentil satu hal penting yang kerap dilupakan: kejelasan identitas digital. Tanpa sistem identifikasi dan verifikasi yang ketat, ruang maya akan semakin liar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dapat Izin Bangun Kampung Haji RI di Makkah dari Putra Mahkota Arab Saudi

DPR menilai sudah saatnya Indonesia tidak hanya mengatur isi siaran, tapi juga mengontrol pintu masuk siapa saja yang bebas bersuara di ruang digital.

Rapat hari itu menjadi isyarat kuat bahwa DPR ingin platform digital mulai bersikap lebih bertanggung jawab, bukan hanya mengejar traffic dan cuan, tapi juga ikut menjaga kualitas ekosistem informasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X