Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas meningkat dalam beberapa tahun terakhir, sering kali karena pelaku menganggap korban tak mampu melawan atau melapor.
Kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Viral! Wisatawan Lokal Dipermalukan Usai Bayar Makan di Restoran GWK, Bali!
“Kami berharap hukuman ini bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berpikir untuk melakukan kejahatan serupa,” tutup Condro.
Sementara itu, korban kini tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu memulihkan traumanya, meski perjalanan menuju penyembuhan masih panjang.
Artikel Terkait
Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Timnas Israel, Tegaskan Tak Akan Mundur
Temuan BPK di Dana Hibah Pemkot Tangerang, Ada LPJ Terlambat dan Bukti Tidak Valid
Polda Jabar Bakal Periksa Lisa Mariana Usai Akui Sempat Jadi Pemeran Video Syur
Diduga Dukung Aksi Bullying terhadap Sang Putri, Ahmad Dhani dan Al Ghazali Laporkan Lita Gading ke Polisi
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Tegaskan Bukan Kewenangannya
Biaya Rawat IKN Capai Ratusan Miliar per Tahun, Otorita: Ini Baru Permulaan