INSIBERNEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyoroti pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah, khususnya yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah.
Pada tahun 2024, Pemkot Tangerang menganggarkan belanja hibah sebesar Rp182,28 miliar, dengan realisasi mencapai Rp181,49 miliar atau 99,57%.
Baca Juga: Kasat Narkoba Nunukan dan Tiga Anggota Polisi Diciduk, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan
Dari jumlah tersebut, anggaran untuk Sekretariat Daerah sebesar Rp14,94 miliar dan direalisasikan Rp14,71 miliar atau 98,46%.
Namun, BPK menemukan bahwa terdapat empat penerima hibah dengan total dana Rp85 juta yang terlambat menyampaikan Laporan Penggunaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai batas waktu yang ditentukan.
Berikut rinciannya penerima hibah yang telat memberikan LPJ, MT NF: Rp10.000.000, LPJ disampaikan pada 17 Januari 2025, MBH: Rp30.000.000, LPJ disampaikan pada 15 Januari 2025, Y An: Rp25.000.000, LPJ disampaikan pada 10 Februari 2025, M NH: Rp20.000.000, LPJ disampaikan pada 15 Januari 2025
Keterlambatan ini dinilai BPK dapat menghambat proses evaluasi dan meningkatkan risiko penyalahgunaan dana hibah.
Baca Juga: Prabowo Siap Sambut Ratusan Pebisnis Brasil, Buka Pintu Lebar untuk Investasi di RI
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap adanya pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp46,63 juta dari lima lembaga penerima hibah.
Temuan ini mencakup bukti pengeluaran yang tidak sah, seperti nota tanpa stempel penyedia, tidak mencantumkan tanggal pembelian, serta dokumen pembelian yang tidak sesuai dengan barang yang dilaporkan.
Meski seluruh dana bermasalah telah disetor kembali ke kas daerah pada 22 Mei 2025, BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi akar masalah.
Baca Juga: Bukan Lagi Ryu Sunjae! Byeon Woo Seok Jadi Sung Jinwoo di Solo Leveling Live Action
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 41 Tahun 2022, yang mengatur pertanggungjawaban formal dan material atas penggunaan dana hibah.
Artikel Terkait
Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker, BRI Kembali Masuk Jajaran Bank Terbaik Dunia
Prabowo Siap Sambut Ratusan Pebisnis Brasil, Buka Pintu Lebar untuk Investasi di RI
Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Timnas Israel, Tegaskan Tak Akan Mundur
Dari Palu ke Seoul: Abdy Azwar Buktikan Mimpi Jurnalis Indonesia Bisa Tembus Layar Global
Kasat Narkoba Nunukan dan Tiga Anggota Polisi Diciduk, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan