INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan untuk menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/7), majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan karena bukan menjadi kewenangan pengadilan perdata.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi ini merupakan bagian dari penanganan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, termasuk Presiden Jokowi dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan ini tidak masuk dalam ranah perdata, sehingga PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya,” ujar YB Irpan, kuasa hukum Presiden Jokowi, kepada wartawan usai sidang.
Baca Juga: Polda Jabar Bakal Periksa Lisa Mariana Usai Akui Sempat Jadi Pemeran Video Syur
Irpan menjelaskan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan ranah perkara ini lebih tepat ditangani oleh pengadilan pidana atau pengadilan tata usaha negara (TUN), bukan pengadilan negeri yang berfokus pada perkara perdata.
“Semua eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat dikabulkan. Jadi secara hukum, perkara ini selesai di tahap awal, tidak masuk ke pokok perkara,” tambah Irpan.
Baca Juga: 7 Polisi di Nunukan Ditangkap karena Narkoba, Termasuk Pejabat Penting! Ini Kata Kapolri
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan bahwa pihak penggugat harus menanggung biaya perkara sebesar Rp506.000. Meski jumlahnya tidak besar, keputusan ini mempertegas bahwa gugatan yang dilayangkan dianggap tidak tepat sejak awal.
Dengan adanya putusan ini, proses hukum tidak akan berlanjut ke tahapan pembuktian atau pemeriksaan materi pokok. Namun, bukan berarti kasus ini sepenuhnya tertutup. Penggugat masih memiliki opsi untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan keputusan tersebut.
Baca Juga: Temuan BPK di Dana Hibah Pemkot Tangerang, Ada LPJ Terlambat dan Bukti Tidak Valid
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri telah beberapa kali mencuat ke publik dan kerap menjadi bahan kontroversi di media sosial. Namun sejauh ini, belum ada bukti kuat yang bisa menguatkan tudingan tersebut secara hukum.
Dengan putusan ini, setidaknya untuk sementara, Jokowi kembali mendapat legitimasi hukum terkait status pendidikannya. Namun publik masih menanti, apakah pihak penggugat akan terus melanjutkan perjuangan hukum mereka lewat jalur banding atau justru menghentikannya di sini.
Artikel Terkait
Prabowo Ajak Lula Rayakan Ulang Tahun Bareng di Jakarta, Usai Hadiri KTT BRICS di Brasil
Prabowo Siap Sambut Ratusan Pebisnis Brasil, Buka Pintu Lebar untuk Investasi di RI
Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Timnas Israel, Tegaskan Tak Akan Mundur
Dari Palu ke Seoul: Abdy Azwar Buktikan Mimpi Jurnalis Indonesia Bisa Tembus Layar Global
Kasat Narkoba Nunukan dan Tiga Anggota Polisi Diciduk, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan
Temuan BPK di Dana Hibah Pemkot Tangerang, Ada LPJ Terlambat dan Bukti Tidak Valid
7 Polisi di Nunukan Ditangkap karena Narkoba, Termasuk Pejabat Penting! Ini Kata Kapolri
Fokus Himpun Dana Murah, BRI Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang
Polda Jabar Bakal Periksa Lisa Mariana Usai Akui Sempat Jadi Pemeran Video Syur
Diduga Dukung Aksi Bullying terhadap Sang Putri, Ahmad Dhani dan Al Ghazali Laporkan Lita Gading ke Polisi