Tega Lecehkan Gadis Disabilitas, Polisi Tangkap Empat Pria di Serang

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 11 Juli 2025 | 14:56 WIB
ilustrasi pelecehan (istimewa)
ilustrasi pelecehan (istimewa)

INSIBERNEWS - Seorang gadis penyandang keterbelakangan mental menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh empat pria yang tega memanfaatkan kondisinya.

Insiden tersebut terjadi di sebuah desa kecil bernama Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Empat pria yang tega memanfaatkan kondisi gadis itu dikenal sebagai TRS (27), MA (36), RO (32), dan SU (31), yang kini telah diringkus oleh Polres Serang pada Kamis malam, 10 Juli 2025, di dua lokasi berbeda.

Diketahui kejadian keji ini bermula di rumah salah satu pelaku, yang tak lain adalah tetangga korban. Malam itu, korban hanya berniat mengambil es batu di dapur rumah tersebut.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Tegaskan Bukan Kewenangannya

Namun, di ruang tamu, keempat pelaku tengah asyik berpesta minuman keras. Niat jahat muncul ketika salah satu dari mereka menarik tangan korban dan mendorongnya hingga terpojok.

“Saat itu situasinya benar-benar di luar kendali. Pelaku pertama memulai tindakan keji, dan yang lain justru mengikuti,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, saat ditemui pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kejadian ini kemudian terbongkar usai seorang teman korban kebetulan melihat aksi tersebut dari luar rumah.

Baca Juga: Fokus Himpun Dana Murah, BRI Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang

“Teman korban langsung lari memberi tahu keluarga. Kalau bukan karena dia, mungkin kasus ini tak akan terungkap secepat ini,” tambah Condro.

Keluarga korban yang mendapat laporan segera bertindak melaporkan kejadian ini ke Polres Serang, membawa serta barang bukti yang cukup untuk memulai penyelidikan.

Tim kepolisian bergerak cepat. Dua pelaku berhasil diciduk saat sedang nongkrong di depan sebuah bengkel, sementara dua lainnya, yang bekerja sebagai buruh pabrik, ditangkap langsung di tempat kerja mereka.

Baca Juga: Temuan BPK di Dana Hibah Pemkot Tangerang, Ada LPJ Terlambat dan Bukti Tidak Valid

“Kami tak ingin memberikan ruang bagi pelaku untuk kabur. Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami untuk menegakkan keadilan,” tegas Condro, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa rentannya penyandang disabilitas terhadap tindak kekerasan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X