Proyek Masjid Rp 101 Miliar Dikorupsi, Dua Orang Resmi Ditahan Kejari Karanganyar

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 30 Mei 2025 | 21:26 WIB
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar (Foto : Pesona Karanganyar)
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar (Foto : Pesona Karanganyar)

INSIBERNEWS - Dugaan penyelewengan dana dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah di Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya menyeret dua orang ke jeruji besi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proyek megah tersebut.

Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2025 untuk ASN hingga Pensiunan, Ini Komponennya

Kedua tersangka itu diketahui berinisial N, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT MAMA, dan TAC yang disebut sebagai investor sekaligus subkontraktor dari perusahaan pelaksana proyek, PT MAM. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, pada Jumat (30/5).

“Sudah dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah kami tahan,” ujar Bonard saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Kronologi Santri Ponpes Gus Miftah Dipukul Ramai-Ramai, Kasus Gagal Damai dan Naik ke Polisi

Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor yang ikut mengerjakan proyek pembangunan masjid melaporkan bahwa mereka belum menerima pembayaran. Padahal, berdasarkan catatan Kejari, pembayaran proyek tersebut telah dituntaskan sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Temuan ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya membuka indikasi kuat adanya penyimpangan.

Baca Juga: Dilaksanakan Bulan Juni 2025, Wamendagri Bagikan Informasi Terkait Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua

“Pekerjaan itu sebenarnya sudah dibayar lunas oleh Pemkab, tapi para vendor masih mengaku belum menerima hak mereka. Ini yang memunculkan dugaan adanya permainan di dalam,” jelas Bonard.

Dari hasil penyelidikan sementara, kualitas pembangunan masjid juga disebut tidak sesuai dengan rencana awal yang tercantum dalam dokumen teknis. Namun, pihak Kejari belum memberikan rincian pasti soal total kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga: Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun di Era Nadiem Disorot, Kejagung Usut Adanya Dugaan Korupsi dan Proyek Fiktif

Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami peran pihak lain yang mungkin ikut terlibat. Bonard menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Polemik Kebijakan Trump, Putri Presiden China Pernah Kuliah Di Harvard Pakai Nama Samaran

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X