Duh! Produk Impor Terus Melejit Kuasai Pasar di Indonesia, Buruh Tekstil Terancam Kena PHK

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 30 Mei 2025 | 20:02 WIB
Ilustrasi Perusahaan PHK Karyawan (Foto : Serikat Pekerja Nasional)
Ilustrasi Perusahaan PHK Karyawan (Foto : Serikat Pekerja Nasional)

INSIBERNEWS - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri tengah menghadapi tekanan besar akibat membanjirnya produk impor murah yang menguasai pasar lokal.

Dampaknya tak main-main, jutaan buruh di sektor padat karya kini berada dalam situasi serba tak pasti, dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kian nyata di depan mata.

Baca Juga: Tambang Longsor Telan Alat Berat dan Pekerja, Dedi Mulyadi Bakal Resmi Tutup Gunung Kuda Selamanya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengatakan bahwa saat ini ada sekitar tiga juta pekerja yang bisa saja kehilangan pekerjaan jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengendalikan arus impor.

Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar persaingan harga, melainkan soal ketimpangan sistem yang membiarkan pasar domestik dikuasai barang asing.

Baca Juga: Empat Kali Meletus Sehari, Gunung Semeru Masih Labil dan Terus Dipantau Ketat

“Kalau ini terus berlanjut tanpa regulasi yang jelas, PHK massal bukan lagi kemungkinan tapi tinggal menunggu waktu,” ujar Ristadi dalam konferensi pers daring pada Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga: Bantah Spekulasi Publik, Seskab Teddy Tegaskan Tak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Gala Dinner Prabowo-Macron

Ristadi mencontohkan kawasan perdagangan besar seperti Pasar Tanah Abang yang kini nyaris seluruhnya dipenuhi oleh produk tekstil impor. Ia menyebut barang-barang dari China dan beberapa negara Asia lainnya membanjiri pasar dengan harga miring, membuat produk lokal semakin tersisih.

Sialnya, pelaku industri tekstil lokal juga terjebak dalam siklus yang menyulitkan, karena harus mengimpor bahan baku demi bisa tetap bersaing.

Baca Juga: Viral Polisi Pakai Narkoba Cuma Disuruh Salat, Polda Kalsel Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

“Pabrik-pabrik dalam negeri pun akhirnya lebih memilih impor bahan kain dan benang karena lebih murah. Ironisnya, ini membuat sesama pelaku usaha di dalam negeri tidak saling menopang,” katanya.

Persoalan ini semakin runyam dengan lemahnya pengawasan terhadap praktik impor ilegal dan semi legal yang selama ini seakan dibiarkan. Ristadi menilai, pemerintah belum benar-benar menunjukkan keberpihakan terhadap industri lokal.

Ia meminta agar regulasi seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 segera direvisi agar tidak justru membuka celah lebih besar bagi produk impor masuk dengan mudah.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X