KPK Tak Lagi Bisa Sentuh Direksi BUMN, Wewenang Dibatasi Lewat UU Baru

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 08:50 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

Kini, bola panas ada di tangan publik dan lembaga pengawas lainnya. Dengan terbatasnya peran KPK, tekanan dari masyarakat sipil dan media menjadi semakin penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh BUMN tetap terjaga. Jika tidak, bukan tidak mungkin BUMN akan kembali jadi sarang korupsi yang tak tersentuh.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X