KPK Tak Lagi Bisa Sentuh Direksi BUMN, Wewenang Dibatasi Lewat UU Baru

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 08:50 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Perubahan besar dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi usai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu poin paling kontroversial dalam regulasi ini adalah penyempitan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam menangani kasus yang melibatkan jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Baca Juga: Bill Gates Dijadwalkan Sambangi Indonesia, Bawa Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dalam aturan baru ini, tepatnya di Pasal 9G, disebutkan bahwa anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Padahal, selama ini KPK hanya memiliki mandat untuk menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Artinya, jika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN, maka bukan KPK lagi yang menangani, melainkan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian atau kejaksaan.

Baca Juga: Hasan Nasbi Ikut Sidang Kabinet Meski Sudah Mundur, Prabowo Masih Tahan Surat Resign

UU ini mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 dan sekaligus menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 yang sebelumnya menjadi landasan hukum pengelolaan BUMN.

Banyak pihak mempertanyakan urgensi perubahan tersebut, apalagi mengingat peran BUMN yang sangat strategis dan kerap disebut sebagai 'lumbung' korupsi karena mengelola dana publik dalam jumlah besar.

Baca Juga: Sering Pakai Paylater, Artis Nana Mirdad Curhat Dihubungi Debt Collector : Gak Tahu Kalau Itu Pinjol

Sejumlah pengamat menilai, perubahan ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Mereka khawatir, dengan tidak adanya pengawasan langsung dari KPK, ruang gelap dalam tubuh BUMN bisa semakin leluasa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Apalagi, sejarah telah mencatat beberapa kasus besar korupsi yang menyeret petinggi BUMN, seperti Jiwasraya, Garuda, hingga kasus di PLN.

Baca Juga: Prabowo Jawab Sindiran Presiden Boneka: Saya Konsultasi ke Semua, Bukan Cuma Jokowi

Meski begitu, pemerintah berdalih bahwa aturan ini bertujuan untuk menegaskan posisi BUMN sebagai entitas bisnis yang tunduk pada prinsip korporasi, bukan lembaga negara. Namun, kritik muncul bahwa penghapusan status penyelenggara negara justru membuka celah baru yang menyulitkan pengawasan publik terhadap BUMN.

Baca Juga: MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kritisi Kebijakan Bansos yang Menjadikan Itu Syarat

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X