Jejak Suap PLTU Cirebon, KPK Periksa Warga Korsel, Hyundai Terseret Kasus

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 08:14 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di proyek PLTU 2 Cirebon. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga Korea Selatan yang diduga terkait dengan perkara suap dalam proses perizinan PT Cirebon Energi Prasarana. Menariknya, pemeriksaan tersebut dilakukan di luar negeri.

Baca Juga: Sering Pakai Paylater, Artis Nana Mirdad Curhat Dihubungi Debt Collector : Gak Tahu Kalau Itu Pinjol

“Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dipimpin langsung oleh jaksa Korea Selatan, dengan didampingi penyidik KPK,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga: MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kritisi Kebijakan Bansos yang Menjadikan Itu Syarat

Meski enggan menyebutkan nama saksi yang dimintai keterangan, KPK memastikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan di beberapa lokasi yang sebelumnya telah dilakukan.

Pemeriksaan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa KPK tak segan melibatkan otoritas hukum luar negeri demi mengungkap kejahatan lintas negara.

Baca Juga: Prabowo Jawab Sindiran Presiden Boneka: Saya Konsultasi ke Semua, Bukan Cuma Jokowi

KPK pun menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum Korea Selatan yang memberikan dukungan penuh dalam proses tersebut. Menurut Budi, kerja sama ini menjadi wujud nyata dari kolaborasi hukum antarnegara yang terjalin melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA), yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Dalam kasus ini, General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pihak yang menyerahkan uang suap senilai Rp6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. Nilai suap tersebut disebut bagian dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar demi memperlancar proses perizinan proyek PLTU 2.

Baca Juga: Paula Verhoeven Disebut Jadi Korban, Kebiasaan Buruk Baim Wong Dibongkar Oleh Mantan Rekan Kerja

Meski status tersangka sudah disandang Herry Jung sejak beberapa waktu lalu, hingga kini KPK belum juga melakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pemberi suap kepada penyelenggara negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik suap lintas negara masih menjadi tantangan serius, namun juga membuka peluang bagi kerja sama hukum internasional yang lebih kuat.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X