Kombes Wira menambahkan bahwa pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pentingnya Empati dalam Kepemimpinan: Membangun Tim yang Kuat dan Tangguh secara Emosional
Kejadian ini menyentak masyarakat, terutama terkait dengan kekerasan yang dialami oleh anak-anak.
Pihak berwajib mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak untuk mencegah kejadian serupa.
Artikel Terkait
Pasca Melahirkan Sakit Gigi? Kenali 5 Kemungkinan Penyebabnya
BYD Kuasai Pasar Mobil Listrik Indonesia, Raup Separuh Penjualan Nasional di Kuartal Pertama 2025
Pentingnya Empati dalam Kepemimpinan: Membangun Tim yang Kuat dan Tangguh secara Emosional
Polresta Tangerang Tangkap 30 Preman dan Pungli, 8 Diantaranya Ditahan
Dua Pria Asal Bogor Gagal Selundupkan 900 Gram Sabu di Bandara Aceh
India Tanggapi Serangan Tembakan Pakistan di Garis Kendali Jammu dan Kashmir
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Terkait Serangan Teror di Kashmir, India
Jokowi Lapor Roy Suryo atas Dugaan Ijazah Palsu, Ini Deretan Pasal yang Dikenakan
Dendam Tanah Berujung Tragis, Seorang Pria Bacok Tiga Tetangga, Satu Tewas
865 Personel Dikerahkan Jelang May Day, Polres Bekasi Siaga Antisipasi Kericuhan