Dendam Cinta Jadi Motif Pembakaran Anak di Tangerang, Begini Kronologinya!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 April 2025 | 22:26 WIB
Ilustrasi Garis Polisi  (Foto : istimewa)
Ilustrasi Garis Polisi (Foto : istimewa)

Kombes Wira menambahkan bahwa pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 Baca Juga: Pentingnya Empati dalam Kepemimpinan: Membangun Tim yang Kuat dan Tangguh secara Emosional

Kejadian ini menyentak masyarakat, terutama terkait dengan kekerasan yang dialami oleh anak-anak.

Pihak berwajib mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak untuk mencegah kejadian serupa.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X