INSIBERNEWS – Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain yang dianggap menyebarkan tuduhan palsu soal ijazah palsu yang ditudingkan padanya. Laporan tersebut diterima dan kini tengah ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi dan pembelaan diri atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik dan merusak reputasi.
Baca Juga: 865 Personel Dikerahkan Jelang May Day, Polres Bekasi Siaga Antisipasi Kericuhan
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusuma Negara, menjelaskan bahwa setidaknya lima orang terlapor dalam kasus ini, termasuk Roy Suryo. Mereka dijerat sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Rivai menegaskan bahwa tudingan palsu yang dilontarkan dengan menggunakan teknologi manipulatif menjadi dasar pemberatan hukuman dalam UU ITE.
Baca Juga: Dendam Tanah Berujung Tragis, Seorang Pria Bacok Tiga Tetangga, Satu Tewas
Secara hukum, Pasal 310 KUHP mengatur soal tindakan merendahkan atau menyerang kehormatan seseorang, baik secara lisan maupun tulisan. Sementara Pasal 311 KUHP menyasar tindakan memfitnah yang dilakukan dengan niat jahat, terlebih jika tidak terbukti kebenarannya. Adapun UU ITE pasal 27A mengatur soal perbuatan yang menyerang kehormatan melalui platform digital, dan pasal-pasal lainnya menyentuh upaya rekayasa atau manipulasi data elektronik secara ilegal.
Baca Juga: Pentingnya Empati dalam Kepemimpinan: Membangun Tim yang Kuat dan Tangguh secara Emosional
Menurut Rivai, aspek rekayasa digital dalam tuduhan ijazah palsu ini menjadi poin penting. Ia menyebut ada unsur pengubahan atau penciptaan dokumen elektronik yang dimanipulasi agar tampak seolah autentik. Ini memperkuat dasar pelaporan bahwa tidak hanya pencemaran nama baik yang terjadi, tetapi juga ada indikasi kuat peretasan atau penyalahgunaan dokumen pribadi yang melanggar hukum.
Baca Juga: BYD Kuasai Pasar Mobil Listrik Indonesia, Raup Separuh Penjualan Nasional di Kuartal Pertama 2025
Jokowi sendiri sebelumnya menyatakan bahwa tudingan ini seharusnya tidak menjadi persoalan besar. Namun karena narasi tersebut terus bergulir dan berpotensi menyesatkan publik, ia merasa perlu mengambil tindakan tegas demi menjaga kejelasan fakta dan kehormatan dirinya sebagai warga negara. Langkah ini pun dinilai sebagai bentuk edukasi hukum kepada publik bahwa fitnah dan penyebaran hoaks, terutama di era digital, tidak bisa dianggap remeh.
Artikel Terkait
Israel Tolak Gencatan Senjata Jangka Panjang, Sebut Bisa Jadi Celah Hamas Persenjatai Diri Lagi
Lapor Kasus Ijazah ke Polda Metro Jaya, Publik Salfok ke Mobil Kijang Jokowi, Ternyata Nunggak Pajak?
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, 16 Lokasi Digeledah
Pendapatan Negara Meroket Rp200 Triliun di Maret, Sri Mulyani Sebut Tanda Pemulihan Ekonomi
Selain Obesitas, Ini 5 Dampak Kelebihan Karbohidrat yang Perlu Diwaspadai
Pasca Melahirkan Sakit Gigi? Kenali 5 Kemungkinan Penyebabnya
BYD Kuasai Pasar Mobil Listrik Indonesia, Raup Separuh Penjualan Nasional di Kuartal Pertama 2025
Pentingnya Empati dalam Kepemimpinan: Membangun Tim yang Kuat dan Tangguh secara Emosional
Dendam Tanah Berujung Tragis, Seorang Pria Bacok Tiga Tetangga, Satu Tewas
865 Personel Dikerahkan Jelang May Day, Polres Bekasi Siaga Antisipasi Kericuhan