Dua Pria Asal Bogor Gagal Selundupkan 900 Gram Sabu di Bandara Aceh

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 April 2025 | 22:20 WIB
ilustrasi sabu (foto: Istimewa)
ilustrasi sabu (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS – Polisi Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 900 gram yang hendak dibawa melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35) dan DT (44), ditangkap oleh petugas Avsec bandara saat mereka sedang dalam perjalanan untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah petugas menemukan empat bungkus narkotika yang disembunyikan dalam sandal yang mereka kenakan.

 Baca Juga: India Tanggapi Serangan Tembakan Pakistan di Garis Kendali Jammu dan Kashmir

Menurut keterangan Joko, penangkapan ini terjadi pada Jumat (25/4) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, kedua tersangka hendak naik pesawat Batik Air tujuan Jakarta yang dijadwalkan berangkat pukul 06.30 WIB. Ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang, mereka menemukan sabu-sabu tersebut tersembunyi di dalam sepasang sandal yang digunakan oleh kedua pria tersebut. Mereka kemudian langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 Baca Juga: Prabowo Sampaikan Belasungkawa Terkait Serangan Teror di Kashmir, India

Kombes Pol Joko mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah berangkat dari Bogor menuju Aceh pada Kamis (24/4) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setibanya di Banda Aceh, mereka melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh untuk mengambil narkotika tersebut dari seseorang yang kini menjadi buronan berinisial J. Setelah mengambil barang haram itu, mereka menerima perintah dari seorang pelaku lain yang juga buron, berinisial K, untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

 Baca Juga: Jokowi Lapor Roy Suryo atas Dugaan Ijazah Palsu, Ini Deretan Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijanjikan upah cukup besar jika berhasil menyelundupkan barang tersebut. AP dijanjikan sebesar Rp7,5 juta, sementara DT akan menerima uang Rp5 juta setelah berhasil mengantarkan sabu-sabu tersebut ke tujuan. Namun, rencana mereka digagalkan oleh ketelitian petugas Avsec Bandara SIM Aceh Besar, yang rutin melakukan pemeriksaan terhadap penumpang.

 Baca Juga: 865 Personel Dikerahkan Jelang May Day, Polres Bekasi Siaga Antisipasi Kericuhan

Penyelundupan narkotika melalui jalur udara ini menjadi kasus yang mencuri perhatian mengingat besarnya barang yang hendak dibawa. Kapolresta Banda Aceh menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika. Pihak berwajib kini tengah memburu dua pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni J dan K.

 Baca Juga: Dendam Tanah Berujung Tragis, Seorang Pria Bacok Tiga Tetangga, Satu Tewas

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam mengawasi dan menindak jaringan narkoba yang terus berusaha menggunakan jalur penerbangan sebagai sarana penyelundupan. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X