Bagi wilayah Zona 4, yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, batas penghasilan maksimal tertinggi diberlakukan, yakni Rp 12.000.000 untuk yang tidak kawin dan Rp 14.000.000 untuk yang kawin. Untuk peserta Tapera, penghasilan maksimal juga mencapai Rp 14.000.000.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan lebih banyak masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, dapat memiliki kesempatan untuk membeli rumah yang layak dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka.
Maruarar menekankan bahwa ini adalah kabar baik untuk semua kalangan, karena pemerintah berkomitmen untuk memperluas akses ke rumah yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel Terkait
Rahmat Setiawan Ungkap Pertemuan Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan di Tahun 2019 dalam Kasus Korupsi Harun Masiku
Dinilai Tidak Etis dan Cari Sensasi, Kemlu Kritik Oknum Aksi 'Free Papua-Maluku' di Forum PBB
3 Skill yang Wajib yang Dimiliki di Dunia Kerja, Ketahui Pentingnya Belajar Data di Era Digital!
Lisa Mariana Sebut Video Privat yang Direkam Ayu Aulia Menjadi Awal Dirinya Kenal dengan Ridwan Kamil
Bukan Cuma Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Sempat Jalin Hubungan dengan Artis dan Pejabat Lain, Siapa Saja?
79 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Berisiko Terpapar HIV, Dinkes Intensifkan Pemeriksaan
Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Daan Mogot Menyesal, Korban Ternyata Teman Lama Sekamar Kerja
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Mendagri: Harus Lewati Kajian Mendalam Dulu
Tuntutan Purnawirawan TNI Minta Gibran Mundur, Prabowo Minta Publik Tak Ikut Gaduh
Film 'Jumbo' Pecahkan Rekor, Animasi Lokal Ini Jadi Raja Box Office Asia Tenggara