INSIBERNEWS - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sirait, baru-baru ini mengumumkan terbitnya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang memberikan kemudahan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam hal pembangunan dan kepemilikan rumah.
Aturan ini juga mencakup kenaikan batas penghasilan maksimal untuk memperoleh rumah subsidi, yang diharapkan dapat memperluas akses rumah layak dan terjangkau bagi lebih banyak warga Indonesia.
Baca Juga: Tuntutan Purnawirawan TNI Minta Gibran Mundur, Prabowo Minta Publik Tak Ikut Gaduh
Peraturan yang diumumkan bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, ini menetapkan berbagai ketentuan terkait besaran penghasilan MBR dan kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa mengakses program perumahan subsidi.
Maruarar menjelaskan, aturan ini merupakan langkah positif untuk mendukung pembangunan rumah yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Mendagri: Harus Lewati Kajian Mendalam Dulu
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penyesuaian batas penghasilan untuk pembelian rumah subsidi, yang kini disesuaikan dengan kondisi ekonomi di setiap zona wilayah di Indonesia.
Aturan ini dibagi dalam beberapa zona, dengan setiap zona memiliki ketentuan batas penghasilan yang berbeda, tergantung pada tingkat ekonomi di daerah tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Daan Mogot Menyesal, Korban Ternyata Teman Lama Sekamar Kerja
Untuk wilayah Zona 1 yang meliputi Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, penghasilan maksimal yang diizinkan bagi masyarakat tidak kawin adalah Rp 8.500.000 dan untuk yang kawin Rp 10.000.000. Sedangkan untuk peserta Tapera, penghasilan maksimalnya adalah Rp 10.000.000.
Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, memiliki batas penghasilan yang sedikit lebih tinggi, yakni Rp 9.000.000 untuk yang tidak kawin dan Rp 11.000.000 untuk yang kawin.
Untuk peserta Tapera, batas penghasilan maksimalnya adalah Rp 11.000.000. Sedangkan untuk wilayah Zona 3, yang mencakup Papua dan sekitarnya, penghasilan maksimal untuk yang tidak kawin mencapai Rp 10.500.000 dan yang kawin Rp 12.000.000, dengan ketentuan yang sama untuk peserta Tapera.
Artikel Terkait
Rahmat Setiawan Ungkap Pertemuan Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan di Tahun 2019 dalam Kasus Korupsi Harun Masiku
Dinilai Tidak Etis dan Cari Sensasi, Kemlu Kritik Oknum Aksi 'Free Papua-Maluku' di Forum PBB
3 Skill yang Wajib yang Dimiliki di Dunia Kerja, Ketahui Pentingnya Belajar Data di Era Digital!
Lisa Mariana Sebut Video Privat yang Direkam Ayu Aulia Menjadi Awal Dirinya Kenal dengan Ridwan Kamil
Bukan Cuma Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Sempat Jalin Hubungan dengan Artis dan Pejabat Lain, Siapa Saja?
79 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Berisiko Terpapar HIV, Dinkes Intensifkan Pemeriksaan
Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Daan Mogot Menyesal, Korban Ternyata Teman Lama Sekamar Kerja
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Mendagri: Harus Lewati Kajian Mendalam Dulu
Tuntutan Purnawirawan TNI Minta Gibran Mundur, Prabowo Minta Publik Tak Ikut Gaduh
Film 'Jumbo' Pecahkan Rekor, Animasi Lokal Ini Jadi Raja Box Office Asia Tenggara