INSIBERNEWS - Rahmat Setiawan Tonidaya, yang merupakan sekretaris mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyaksikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bertemu dengan Wahyu pada tahun 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi terkait Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Alkes RSUD Batin Mangunang, Kejari Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru
Dalam keterangannya, Rahmat menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi rapat pleno terbuka untuk pemilu legislatif.
Meskipun ia tidak dapat mengingat secara pasti bulan pertemuan itu terjadi, Rahmat menyebutkan bahwa momen tersebut berlangsung saat tahapan rekapitulasi berlangsung. Saat itu, Hasto bersama sejumlah saksi dari partai politik lain datang ke ruang kerja Wahyu.
Baca Juga: AS Kritik Soal QRIS dan GPN, Begini Respon Menko Airlangga
Rahmat mengungkapkan bahwa pertemuan itu berlangsung dengan santai, di mana Hasto bersama beberapa perwakilan partai politik terlihat berbincang sambil merokok.
Rahmat yang berada di ruangannya yang bersebelahan dengan ruang kerja Wahyu, mengaku dapat melihat pertemuan itu dengan jelas, namun ia tidak mengetahui secara detail apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Pramono Dorong Perekrutan Pasukan Oranye, Pemprov Buka 1.100 Lowongan Baru
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto tengah menghadapi dakwaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dengan memerintahkan tindakan yang berujung pada perusakan barang bukti, yakni telepon genggam milik Harun Masiku setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Akademik
Selain dugaan menghalangi penyidikan, Hasto bersama beberapa pihak lain juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
Uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) diduga diberikan untuk mempengaruhi Wahyu agar menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih di Dapil Sumsel I yang mengatasnamakan Harun Masiku, yang saat itu tengah tersandung kasus korupsi.
Artikel Terkait
Sooyoung SNSD Debut di Hollywood, Tampil Garang di Film Spin-off 'John Wick: Ballerina'
Menjadi Terlapor Soal Dugaan Penghinaan, Ahmad Dhani Sebut Ada Typo Penulisan Nama Rayen Pono
Masih Berduka, Petty Tunjungsari Tolak Tawaran Ahmad Dhani yang Ingin Bantu Menagih Royalti Lagu Titiek Puspa
Waduh, Lisa Mariana Sebut Ridwan Kamil Sering Minta Video Syur dan Janji Kuliahkan Dirinya
Penahanan Ditangguhkan, Kasus Pemagaran Laut Desa Kohod Masuk Babak Baru
Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Akademik
Mom! Perhatikan 5 Hal Ini Supaya Bayi Kamu Nggak Kuning, Yuk Simak!
Pramono Dorong Perekrutan Pasukan Oranye, Pemprov Buka 1.100 Lowongan Baru
AS Kritik Soal QRIS dan GPN, Begini Respon Menko Airlangga
Kasus Pengadaan Alkes RSUD Batin Mangunang, Kejari Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru