Rahmat Setiawan Ungkap Pertemuan Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan di Tahun 2019 dalam Kasus Korupsi Harun Masiku

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 18:00 WIB
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)

INSIBERNEWS - Rahmat Setiawan Tonidaya, yang merupakan sekretaris mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyaksikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bertemu dengan Wahyu pada tahun 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi terkait Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Alkes RSUD Batin Mangunang, Kejari Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Baru

Dalam keterangannya, Rahmat menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi rapat pleno terbuka untuk pemilu legislatif.

Meskipun ia tidak dapat mengingat secara pasti bulan pertemuan itu terjadi, Rahmat menyebutkan bahwa momen tersebut berlangsung saat tahapan rekapitulasi berlangsung. Saat itu, Hasto bersama sejumlah saksi dari partai politik lain datang ke ruang kerja Wahyu.

Baca Juga: AS Kritik Soal QRIS dan GPN, Begini Respon Menko Airlangga

Rahmat mengungkapkan bahwa pertemuan itu berlangsung dengan santai, di mana Hasto bersama beberapa perwakilan partai politik terlihat berbincang sambil merokok.

Rahmat yang berada di ruangannya yang bersebelahan dengan ruang kerja Wahyu, mengaku dapat melihat pertemuan itu dengan jelas, namun ia tidak mengetahui secara detail apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Pramono Dorong Perekrutan Pasukan Oranye, Pemprov Buka 1.100 Lowongan Baru

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto tengah menghadapi dakwaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dengan memerintahkan tindakan yang berujung pada perusakan barang bukti, yakni telepon genggam milik Harun Masiku setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Akademik

Selain dugaan menghalangi penyidikan, Hasto bersama beberapa pihak lain juga diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.

Uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) diduga diberikan untuk mempengaruhi Wahyu agar menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih di Dapil Sumsel I yang mengatasnamakan Harun Masiku, yang saat itu tengah tersandung kasus korupsi.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X