Dana yang digunakan mencapai hampir setengah miliar rupiah dan disebut masuk ke rekening pribadi TB. Konten tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial, platform digital, hingga saluran berita JAKTV, yang memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja penyidik.
Baca Juga: Istanbul Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, Warga Panik dan Listrik Padam
Tak hanya lewat pemberitaan, para tersangka juga disebut mendanai sejumlah aksi massa seperti demonstrasi, diskusi publik, podcast, hingga talkshow yang mengangkat narasi-narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, ketiganya kini dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Punya Hutang? Ternyata Segini Harta Kekayaan Ramzi Geys Thebe, Wakil Bupati Cianjur untuk Periode 2025-2030
Inilah Harta Kekayaan Imron Rosyadi Sang Bupati Cirebon untuk Masa Bakti 5 Tahun Mendatang, Miliki Hutang?
Harta Kekayaan yang Dimiliki Maslani, Wakil Bupati Karawang 2025-2030
Dapat Sanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri, Berapa Harta Kekayaan Lucky Hakim? Bupati Indramayu Miliki...
Tak Miliki Hutang! Ini Harta Kekayaan Ino Darsono Wakil Bupati Pangandaran Jawa Barat
Paula Verhoeven Buka-bukaan, Pernah Alami KDRT dalam Bentuk Verbal dan Finansial Abuse
Luna Maya dan Maxime Bouttier Sudah Daftar Nikah di KUA Mampang, Pernikahan Siap Digelar Bulan Mei di Bali
Usai Insiden Keracunan di Cianjur, BGN Tambah SOP Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
Istanbul Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo, Warga Panik dan Listrik Padam
KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan Pencucian Uang di MA, Pernah Naik Helikopter Bareng Hasbi Hasan