INSIBERNEWS - Sebuah insiden mengejutkan terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Medan pada 27 Maret 2025, di mana seorang penumpang kelas bisnis tertangkap kamera sedang menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, memastikan bahwa pihaknya telah menindak tegas penumpang yang melanggar aturan penerbangan tersebut.
"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," ujar Wamildan dalam keterangannya, Sabtu (29/3).
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Vape, WN China Jadi Dalang Utama
Tindakan Tegas Awak Kabin Garuda Indonesia
Begitu kejadian terungkap, awak kabin langsung menjalankan prosedur penanganan awal sesuai dengan ketentuan disruptive passenger. Penumpang yang melanggar aturan tersebut diberikan teguran verbal sebanyak dua kali.
Namun, karena penumpang tetap melakukan pelanggaran, awak kabin segera berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (Avsec) di Bandara Internasional Kualanamu.
Setibanya di bandara, penumpang langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
"Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," kata Wamildan.
Baca Juga: Hong Kong Bakal Larang Vape di Tempat Umum! Pengguna Rokok Elektrik Siap-Siap Kena Sanksi
Aturan Ketat Terkait Rokok Elektrik di Pesawat
Garuda Indonesia menegaskan bahwa penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat sangat dilarang demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
Namun, penumpang masih diperbolehkan membawa rokok elektrik dengan aturan ketat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024. Beberapa aturan terkait rokok elektrik di pesawat antara lain:
- Diperbolehkan membawa maksimal 1 unit rokok elektrik, yang harus ditempatkan di saku baju, celana, atau bagasi kabin.
- Baterai rokok elektrik harus dalam keadaan terlepas (off dan cartridge wajib dilepas).
- Kapasitas baterai maksimal 100Wh untuk rokok elektrik yang dibawa.
- Cairan isi ulang maksimal 100ml dan harus dikemas dalam kantong plastik sesuai peraturan keamanan penerbangan.
Namun, meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan.
Baca Juga: Berita Penting! Inggris dan Wales Larang Vape Sekali Pakai Demi Kesehatan dan Lingkungan
Garuda Indonesia Perketat Pengawasan dan Imbauan kepada Penumpang
Garuda Indonesia menyayangkan terjadinya insiden ini dan kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Artikel Terkait
Dua Penumpang Terjatuh ke Laut di Pelabuhan Merak: Diduga Akibat Desakan Saat Naik Kapal
Tarif Listrik untuk 13 Golongan Nonsubsidi Tetap Stabil pada Kuartal II 2025
Warga Negeri Wakal Maluku Gelar Salat Id Lebih Awal: Ikuti Perhitungan Bulan, Bukan Almanak
Takbir Bergema, Jemaah Tarekat Syattariyah dan Naqsyabandiyah di Aceh dan Padang Rayakan Idul Fitri Lebih Awal
Jalan Berlubang di Karawang Sebabkan Puluhan Pemudik Kecelakaan, Penanganan Dinilai Asal-asalan
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru! Anak di Bawah 13 Tahun Dilarang Main Medsos, Ini Alasan dan Dampak Positifnya
Miris! Seorang Ayah dan Balitanya Ditelantarkan di Tol Cipali oleh Bus ALS, Diselamatkan Satlantas Polres Subang
Presiden Prabowo Gelar Open House di Istana Merdeka pada 31 Maret
Jalur Arteri Karawang Rusak, 22 Pemudik Motor Jatuh: Kementerian PU Minta Maaf, Bupati Ancam Ambil Alih Perbaikan
1,65 Juta Kendaraan Sudah Keluar dari Jakarta, Kakorlantas Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Lebaran