Penumpang Kelas Bisnis Garuda Indonesia Terekam Merokok Elektrik di Pesawat, Maskapai Ambil Tindakan Tegas

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Minggu, 30 Maret 2025 | 12:59 WIB
Penumpang Kelas Bisnis Garuda nge Vape Saat Penerbangan (Image by Ethan Parsa from Pixabay)
Penumpang Kelas Bisnis Garuda nge Vape Saat Penerbangan (Image by Ethan Parsa from Pixabay)

INSIBERNEWS - Sebuah insiden mengejutkan terjadi dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Medan pada 27 Maret 2025, di mana seorang penumpang kelas bisnis tertangkap kamera sedang menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, memastikan bahwa pihaknya telah menindak tegas penumpang yang melanggar aturan penerbangan tersebut.

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut," ujar Wamildan dalam keterangannya, Sabtu (29/3).

 Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Vape, WN China Jadi Dalang Utama

Tindakan Tegas Awak Kabin Garuda Indonesia

Begitu kejadian terungkap, awak kabin langsung menjalankan prosedur penanganan awal sesuai dengan ketentuan disruptive passenger. Penumpang yang melanggar aturan tersebut diberikan teguran verbal sebanyak dua kali.

Namun, karena penumpang tetap melakukan pelanggaran, awak kabin segera berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (Avsec) di Bandara Internasional Kualanamu.

Setibanya di bandara, penumpang langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," kata Wamildan.

 Baca Juga: Hong Kong Bakal Larang Vape di Tempat Umum! Pengguna Rokok Elektrik Siap-Siap Kena Sanksi

Aturan Ketat Terkait Rokok Elektrik di Pesawat

Garuda Indonesia menegaskan bahwa penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat sangat dilarang demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

Namun, penumpang masih diperbolehkan membawa rokok elektrik dengan aturan ketat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024. Beberapa aturan terkait rokok elektrik di pesawat antara lain:

  • Diperbolehkan membawa maksimal 1 unit rokok elektrik, yang harus ditempatkan di saku baju, celana, atau bagasi kabin.
  • Baterai rokok elektrik harus dalam keadaan terlepas (off dan cartridge wajib dilepas).
  • Kapasitas baterai maksimal 100Wh untuk rokok elektrik yang dibawa.
  • Cairan isi ulang maksimal 100ml dan harus dikemas dalam kantong plastik sesuai peraturan keamanan penerbangan.

Namun, meskipun diperbolehkan untuk dibawa, penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan.

 Baca Juga: Berita Penting! Inggris dan Wales Larang Vape Sekali Pakai Demi Kesehatan dan Lingkungan

Garuda Indonesia Perketat Pengawasan dan Imbauan kepada Penumpang

Garuda Indonesia menyayangkan terjadinya insiden ini dan kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X