Wamildan menekankan bahwa pihak maskapai akan terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada penumpang agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," pungkasnya.
Baca Juga: Rokok vs Vape: Mana yang Lebih Berbahaya untuk Kesehatanmu?
Pelanggaran di Pesawat Bisa Berujung Sanksi Hukum
Sebagai catatan, tindakan merokok—termasuk menggunakan rokok elektrik atau vape—di dalam pesawat bukan sekadar pelanggaran aturan maskapai, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi berat sesuai dengan regulasi penerbangan nasional maupun internasional.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penumpang agar mematuhi aturan penerbangan, demi keamanan dan kenyamanan bersama selama berada di udara.
Artikel Terkait
Dua Penumpang Terjatuh ke Laut di Pelabuhan Merak: Diduga Akibat Desakan Saat Naik Kapal
Tarif Listrik untuk 13 Golongan Nonsubsidi Tetap Stabil pada Kuartal II 2025
Warga Negeri Wakal Maluku Gelar Salat Id Lebih Awal: Ikuti Perhitungan Bulan, Bukan Almanak
Takbir Bergema, Jemaah Tarekat Syattariyah dan Naqsyabandiyah di Aceh dan Padang Rayakan Idul Fitri Lebih Awal
Jalan Berlubang di Karawang Sebabkan Puluhan Pemudik Kecelakaan, Penanganan Dinilai Asal-asalan
Presiden Prabowo Teken Aturan Baru! Anak di Bawah 13 Tahun Dilarang Main Medsos, Ini Alasan dan Dampak Positifnya
Miris! Seorang Ayah dan Balitanya Ditelantarkan di Tol Cipali oleh Bus ALS, Diselamatkan Satlantas Polres Subang
Presiden Prabowo Gelar Open House di Istana Merdeka pada 31 Maret
Jalur Arteri Karawang Rusak, 22 Pemudik Motor Jatuh: Kementerian PU Minta Maaf, Bupati Ancam Ambil Alih Perbaikan
1,65 Juta Kendaraan Sudah Keluar dari Jakarta, Kakorlantas Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Lebaran