Presiden Prabowo Teken Aturan Baru! Anak di Bawah 13 Tahun Dilarang Main Medsos, Ini Alasan dan Dampak Positifnya

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:45 WIB
Prabowo Tegaskan Aturan Ketat Medsos untuk Anak (YouTube Sekretariat Presiden )
Prabowo Tegaskan Aturan Ketat Medsos untuk Anak (YouTube Sekretariat Presiden )

INSIBERNEWS - Dunia digital berkembang pesat, dan media sosial kini jadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk anak-anak.

Sayangnya, nggak sedikit dampak negatif yang bisa mengancam mereka. Menyadari hal ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Aturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital, seperti cyberbullying, eksploitasi, hingga paparan konten berbahaya.

 Baca Juga: Pemerintah Prabowo Gibran Luncurkan Kebijakan TUNAS: Platform Digital Wajib Lindungi Anak dari Konten Negatif

Kenapa Anak di Bawah 13 Tahun Dilarang Main Media Sosial?

Dalam aturan terbaru ini, anak-anak di bawah usia 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial secara mandiri.

Bukan tanpa alasan, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa satu "klik" yang salah bisa membuat anak-anak terpapar konten tidak pantas, predator digital, hingga judi online.

Fakta mengejutkan yang diungkapkan Meutya adalah:

  • Indonesia berada di peringkat ke-4 dunia dalam kasus pornografi anak dengan lebih dari 5,5 juta kasus dalam 4 tahun terakhir.
  • 48% anak-anak Indonesia mengalami cyberbullying atau perundungan online.
  • 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun sudah terpapar judi online.

Data ini jelas bikin merinding. Bayangkan, anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan ceria dan optimis justru dihadapkan pada ancaman digital yang bisa merusak mental dan masa depan mereka.

 Baca Juga: Tragis! Kekerasan Pacar Polisi Terungkap Lewat Media Sosial

Apa Saja yang Diatur dalam PP Perlindungan Anak di Ruang Digital?

Regulasi ini lebih menitikberatkan pada tanggung jawab platform digital ketimbang memberi sanksi kepada anak atau orang tua. Berikut beberapa poin penting dalam PP tersebut:

  1. Pembatasan Usia Akses Media Sosial
    • Anak di bawah 13 tahun tidak boleh memiliki akun media sosial secara mandiri.
    • Usia 13-16 tahun bisa memiliki akun dengan pengawasan orang tua.
    • Usia 16-18 tahun bisa mengakses media sosial lebih luas, tapi tetap ada batasan tertentu.
    • Di atas 18 tahun baru bisa menggunakan media sosial sepenuhnya tanpa batasan.
  2. Sanksi bagi Platform Digital yang Melanggar
    • Jika ada platform yang melanggar aturan ini, mereka bisa dikenai sanksi administratif hingga penutupan layanan di Indonesia.
    • Tidak boleh ada profiling data anak! Ini berarti platform tidak boleh mengumpulkan dan memanfaatkan data anak-anak untuk kepentingan komersial.
  3. Larangan Konten Berbahaya dan Eksploitasi Anak
    • Platform harus memastikan tidak ada konten yang mengandung eksploitasi anak.
    • Iklan yang menargetkan anak-anak dengan cara manipulatif juga akan dilarang.

 Baca Juga: PM Australia Anthony Albanese Loloskan Undang-Undang Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Big Tech Diwajibkan Tanggung Jawab!

Apakah Aturan Ini Bisa Dijalankan?

Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi PP ini adalah pengawasan. Banyak anak di bawah 13 tahun yang menggunakan akun orang tua atau membuat akun dengan data palsu.

Untuk itu, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Ikatan Dokter Anak Indonesia, hingga UNICEF.

Meutya Hafid juga menegaskan bahwa pemerintah sudah berdiskusi dengan platform digital agar mereka bisa mematuhi aturan ini.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X