Hong Kong Bakal Larang Vape di Tempat Umum! Pengguna Rokok Elektrik Siap-Siap Kena Sanksi

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 11 Februari 2025 | 11:28 WIB
Hong Kong Segera Terapkan Larangan Vape dan Rokok Elektrik Besar-Besaran (Image by Ethan Parsa from Pixabay)
Hong Kong Segera Terapkan Larangan Vape dan Rokok Elektrik Besar-Besaran (Image by Ethan Parsa from Pixabay)

INSIBERNEWS - Pemerintah Hong Kong semakin serius dalam upaya anti-tembakau. Otoritas setempat berencana melarang kepemilikan dan penggunaan kartrid rokok elektrik di tempat umum mulai pertengahan 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan ketat yang bertujuan menekan angka perokok di wilayah tersebut.

Meskipun impor, produksi, dan penjualan rokok elektrik serta produk tembakau yang dipanaskan sudah dilarang sejak April 2022, vaping masih banyak ditemukan di Hong Kong. Sekretaris Kesehatan Hong Kong, Lo Chung-mau, menegaskan bahwa saatnya untuk mengambil langkah lebih tegas.

"Untuk melindungi generasi muda kita, kami percaya sudah waktunya untuk melarang penggunaan kartrid rokok elektrik," ujar Lo dalam sebuah program televisi, Minggu (9/2/2025), seperti dikutip dari Channel News Asia.

 Baca Juga: Penting! Cek Kesehatan Gratis Bisa Selamatkan Nyawa, Tapi Ini Yang Harus Kamu Tahu Tentang Biayanya!

Dilarang di Tempat Umum, Bakal Merata ke Semua Area

Menurut Lo, kebijakan ini akan dimulai dengan pelarangan di tempat umum sebelum akhirnya diperluas ke seluruh area.

"Kami akan memulai dengan membuat undang-undang yang melarang kepemilikan dan penggunaan di luar ruangan. Setelah masyarakat terbiasa, kebijakan ini akan diperluas ke semua tempat," jelasnya.

Larangan ini, yang awalnya diusulkan tahun lalu sebagai pelarangan total terhadap rokok elektrik, dijadwalkan akan diajukan ke badan legislatif pada April mendatang. Targetnya, kebijakan ini mulai berlaku pada pertengahan 2026.

 Baca Juga: 30 Persen Masyarakat Indonesia Alami Penyakit Mental, Depresi dan Kecemasan Jadi Masalah Serius! Ini Penyebab dan Solusi yang Diberikan Menkes Budi

Langkah Tegas untuk Menekan Jumlah Perokok

Hong Kong menargetkan penurunan tingkat perokok menjadi 7,8 persen pada tahun ini, turun dari 9,1 persen pada 2023. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mencatat bahwa hingga tahun lalu, sekitar 35 negara telah melarang penjualan rokok elektrik.

Berdasarkan undang-undang 2022, siapa pun yang mengimpor rokok elektrik di Hong Kong bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda sebesar HK$2 juta (Rp4,1 miliar). Sementara itu, penjual dan produsen bisa dipenjara hingga enam bulan.

Lo menambahkan bahwa banyak pengguna vape di Hong Kong masih mengandalkan impor ilegal, dan kartrid rokok elektrik kini sering disalahgunakan untuk konsumsi narkoba rekreasi.

Selain kebijakan larangan vaping, pemerintah Hong Kong juga tengah mengusulkan larangan rokok berperisa selain mentol yang akan diajukan ke badan legislatif pada April. Dengan kebijakan ini, Hong Kong berharap bisa lebih menekan angka perokok dan melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok elektrik.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X