Dendam Lama Berujung Perampokan: Adik Bos PT Widya Tekhno Abadi Gasak Rp 230 Juta demi Beli Mobil dan Perhiasan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 28 Maret 2025 | 10:24 WIB
Ilustrasi Kriminal (Foto : Dok/Univ Airlangga)
Ilustrasi Kriminal (Foto : Dok/Univ Airlangga)

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, Ali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bahwa emosi dan dendam bisa membutakan seseorang hingga melakukan hal yang di luar akal sehat.

Ali yang seharusnya bisa mencari solusi lain untuk mendapatkan modal usaha, kini justru harus mendekam di balik jeruji besi akibat keputusan nekatnya sendiri.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X