Sudah Tahu? Menurut Aturan BPN, Negara Bisa Sita Rumah Warisan yang Tidak Ditempati

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 24 Maret 2025 | 10:54 WIB
Rumah warisan yang tidak dipakai akan dinilai terlantar oleh BPN dan bisa disita negara (Freepik)
Rumah warisan yang tidak dipakai akan dinilai terlantar oleh BPN dan bisa disita negara (Freepik)

Baik untuk hunian, usaha, atau kegiatan produktif lainnya.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Lebih Penting Daripada Lapangan Pekerjaan? Pernyataan Menteri PPN Ini Ramai Tuai Protes

Untuk menghindari risiko kehilangan aset, ahli waris disarankan melakukan pendaftaran dan pembaruan sertifikat tanah secara berkala.

Selain itu, komunikasi antar-ahli waris juga penting untuk menentukan langkah pengelolaan yang tepat.

Dengan demikian, rumah dan tanah warisan tidak hanya menjadi aset berharga secara ekonomi, tetapi juga dapat dipertahankan sebagai warisan keluarga yang bermakna.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X