INSIBERNEWS - Rumah dan tanah merupakan aset berharga yang bisa diwariskan kepada ahli waris.
Menurut Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), harta warisan terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak.
Termasuk rumah dan tanah. Aset ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga mengandung nilai sentimental sebagai warisan keluarga.
Baca Juga: Daftar Negara yang Beri Tunjangan ke Pengangguran, Ada yang Beri 86 Persen dari Upah Rata-rata!
Namun, penting bagi ahli waris untuk mengelola dan memanfaatkannya dengan baik agar tidak kehilangan hak atas aset tersebut.
Salah satu risiko besar yang dihadapi jika rumah atau tanah warisan dibiarkan terbengkalai adalah dikategorikan sebagai tanah telantar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, menjelaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dianggap telantar.
Baca Juga: Jangan Buru-Buru Ganti HP! Lakukan 6 Langkah Ini untuk Mengembalikan Kecepatannya
Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
"Tanah atau rumah warisan orang tua bisa jadi milik negara apabila tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan telantar," ujar Risdianto pada Kamis (13/3/2025).
Kondisi ini menegaskan bahwa kepemilikan aset tidak hanya sekadar memiliki hak, tetapi juga tanggung jawab untuk mengelolanya.
Baca Juga: Jungkook BTS Jadi Korban Peretasan, Saham Rp94 Miliar Dicuri Saat Wamil
Jika tanah atau rumah warisan dibiarkan kosong atau tidak dirawat, negara berwenang mengambil alih aset tersebut untuk kepentingan umum.
Oleh karena itu, ahli waris perlu memastikan bahwa aset yang diterima dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Artikel Terkait
Menteri Abdul Halim Diduga Korupsi Dana APBD, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
Update Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp167,8 Miliar Sebagai Bukti
Operasi Pekat Sambut Nataru 2024, Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras
KPK Sita Vespa Mewah Rp1,5 Miliar di Rumah Mantan Dirut BUMN, Korupsi LPEI Terungkap! Siapa Tersangkanya?
KPK Geledah Kantor Jasa Raharja di Bandung dan Sita Deposito Rp6,4 Miliar, Kasus Apa?