Update Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp167,8 Miliar Sebagai Bukti

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 26 November 2024 | 20:53 WIB
Polda Metro Jaya sita sejumlah aset terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Komdigi (Instagram @poldametrojaya)
Polda Metro Jaya sita sejumlah aset terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Komdigi (Instagram @poldametrojaya)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus diusut.

Sebelumnya, Komdigi telah melakukan tindakan nonaktif kepada 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus situs judi online.

Nonaktif pegawai yang diduga terlibat kasus judi online ini dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari sejak pihak kepolisian menerbitkan surat penahanan.

Baca Juga: Pernikahan Rizky Febian Dengan Mahalini Disebut Tidak Sah, Instagram Mahalini Tuai Beragam Komentar

Nantinya ketika keputusan sudah inkracht maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Komdigi.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pihaknya tidak mau mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Di samping itu Komdigi melakukan tindakan nonaktif pegawai yang diduga terlibat situs judi online agar fungsi pengawasan tetap berjalan.

Baca Juga: Tragis! Gara-gara Bullying Albi Ruffi Ozara Pelajar SDN Jayamukti Blanakan Meninggal, Pj Bupati Subang Turut Berduka Cita

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @poldametrojaya (26/11/2024), Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa pihak kepolisian menyita uang tunai dan aset senilai Rp167 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Irjen Karyoto pada konferensi pers, Senin (25/11/2024).

"Dari para tersangka, kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar)," ungkap Irjen Karyoto.

Baca Juga: Inul Daratista Sempat Sulit Dapatkan Anak, Kini Putranya Sudah SMA, Inul Ungkap Kalo Ngomongin Anak Nanti Nangis

Uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dollar AS, hingga Riyal Qatar.

Tidak hanya uang, terdapat juga perhiasan, jam tangan mewah, sepeda motor, lukisan, tanah dan bangunan, handphone, hingga 3 pucuk senjata api dan 250 peluru.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Polda Metro Jaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X