Misteri Freezer Terkunci, Polresta Bongkar Aksi Mutilasi Keji di Tangerang

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi garis polisi  (AFP)
Ilustrasi garis polisi (AFP)

Baca Juga: Tips Nyaman Mudik Jakarta-Yogyakarta via Jalur Darat, Simak Rutenya!

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Hukuman maksimal yang menantinya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi salah satu aksi kriminal paling sadis yang terungkap di Tangerang dan menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X