Baca Juga: Tips Nyaman Mudik Jakarta-Yogyakarta via Jalur Darat, Simak Rutenya!
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Hukuman maksimal yang menantinya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi salah satu aksi kriminal paling sadis yang terungkap di Tangerang dan menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Djokovic Kembali ke Miami Open, Berburu Gelar ke-100 dan Bertemu Jon Bon Jovi
Hasto Ungkap Nota Keberatan Dalam Tipikor, Sebut-sebut Nama Jokowi, Ada Apa?
Tips Nyaman Mudik Jakarta-Yogyakarta via Jalur Darat, Simak Rutenya!
Shin Tae-yong Soroti Kekalahan Indonesia dari Australia, Sebut ada 3 Faktor Penyebabnya, Apa Saja?
Presiden Donald Trump Akan Tutup Departemen Pendidikan AS, Apa Alasannya?
Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Targetkan Jadi 'Shenzhen' Indonesia
Jokowi Jawab Soal Ajakan Damai dari Puan Soal Perseturuan dengan PDIP: Yang Mulai Duluan Siapa?
Trump Ultimatum ke Iran, Dua Bulan untuk Kesepakatan Nuklir Baru
Masjid Jalur Mudik Dibuka 24 Jam, Kemenag Pastikan Pemudik Nyaman
Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025, Simak Syarat dan Jenisnya