INSIBERNEWS - Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk segera membayar ganti rugi tanah milik almarhum Mat Solar yang hingga kini belum kunjung cair.
Tanah milik aktor senior tersebut dikabarkan bernilai Rp3,3 miliar dan sudah menunggu pembayaran sejak 2019. Sebagai sahabat, Rieke menegaskan bahwa hak Mat Solar dan keluarganya harus segera dipenuhi oleh negara.
Baca Juga: Korlantas Polri Klarifikasi Isu Penyitaan Kendaraan Akibat Pajak Nunggak: Itu Hoaks!
Rieke yang juga anggota DPR RI Komisi VI mengungkapkan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi Mat Solar dan ahli warisnya benar-benar terwujud. Menurutnya, negara tidak boleh lepas tangan dalam persoalan ini.
"Ini bukan sekadar janji saya kepada almarhum, tetapi juga bentuk tanggung jawab agar hak beliau dan keluarganya tidak terabaikan," ujar Rieke.
Baca Juga: Berapa Daya Tampung SNBT 2025 Psikologi di Universitas Sebelas Maret? Ternyata....
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara seharusnya hadir untuk menyelesaikan polemik yang masih menggantung. Menurut Rieke, jika memang ada sengketa, maka harus segera diselesaikan secara adil agar hak ahli waris Mat Solar tidak terus terkatung-katung.
Ia berharap pemerintah segera bertindak dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tetap Fokus Kelola Keuangan Negara, Isu Mundur Hanya Hoaks!
"Ini hak almarhum dan ahli warisnya, jangan sampai terabaikan. Saya mohon doanya agar negara benar-benar hadir dan segera menyelesaikan ini. Bayar utangnya ke Bang Juri. Kalau ada yang dianggap sengketa, ya bereskan," tegas Rieke saat menghadiri acara di TPU Daiman Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Pernyataan Rieke ini pun kembali menyoroti permasalahan sengketa tanah yang sering kali merugikan masyarakat, bahkan sosok publik seperti Mat Solar.
Dengan desakan ini, ia berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan polemik yang sudah bertahun-tahun menggantung tanpa kepastian.
Artikel Terkait
Info Mudik Gratis 2025: Syarat, Pendaftaran, Moda Transportasi, Jadwal, dan Rute yang Tersedia Tanpa Keluar Biaya, Solusi Mudik Aman dan Nyaman
BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi Terus Turun Hingga 11 Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor
Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan
Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?
Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?
Anies Baswedan Ceramah di Masjid Salman ITB: Ilmu, Pikiran Kritis, dan Peran Demokrasi dalam Menjaga Kebijakan
Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwalnya
Cara Cek Hasil Seleksi SNBP 2025 yang Telah Diumumkan: 173.028 Siswa Lolos, Pendaftar Meningkat Pesat!
Penerimaan Pajak Indonesia 2025 Tertahan Coretax dan Efisiensi Jadi Fokus Kemenkeu di Tengah Defisit APBN
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan