INSIBERNEWS - Belakangan ini beredar kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan disita oleh pihak kepolisian. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tegas membantah informasi tersebut dan memastikan bahwa kabar itu tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: Berapa Daya Tampung SNBT 2025 Psikologi di Universitas Sebelas Maret? Ternyata....
"Informasi yang beredar terkait penyitaan kendaraan karena pajak menunggak dua tahun itu tidak benar," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan, dan tidak ada kebijakan baru terkait penyitaan kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tetap Fokus Kelola Keuangan Negara, Isu Mundur Hanya Hoaks!
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang harus disahkan setiap tahun. Jika seorang pengendara kedapatan STNK-nya belum disahkan, maka sanksinya berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan penyitaan kendaraan seperti yang ramai diberitakan.
"Kalau ada pelanggaran terkait STNK yang tidak disahkan, sanksinya jelas berupa tilang, bukan penyitaan kendaraan," katanya menegaskan.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ada kebijakan baru terkait aturan lalu lintas, pihak kepolisian pasti akan mengumumkannya secara resmi.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mencari informasi dari sumber yang kredibel dan tidak langsung percaya pada kabar yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi resah dengan isu penyitaan kendaraan akibat pajak menunggak. Korlantas memastikan bahwa aturan terkait pajak kendaraan tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada, dan prosedur tilang pun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Info Mudik Gratis 2025: Syarat, Pendaftaran, Moda Transportasi, Jadwal, dan Rute yang Tersedia Tanpa Keluar Biaya, Solusi Mudik Aman dan Nyaman
BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi Terus Turun Hingga 11 Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor
Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan
Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?
Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?
Anies Baswedan Ceramah di Masjid Salman ITB: Ilmu, Pikiran Kritis, dan Peran Demokrasi dalam Menjaga Kebijakan
Kabar Baik! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwalnya
Cara Cek Hasil Seleksi SNBP 2025 yang Telah Diumumkan: 173.028 Siswa Lolos, Pendaftar Meningkat Pesat!
Penerimaan Pajak Indonesia 2025 Tertahan Coretax dan Efisiensi Jadi Fokus Kemenkeu di Tengah Defisit APBN
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan