INSIBERNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas, termasuk ngabuburit, di sepanjang jalur kereta api selama bulan Ramadhan. Aktivitas seperti ini sangat berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa jalur kereta api seharusnya hanya digunakan untuk operasional perkeretaapian. “Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” ujar Anne. KAI menegaskan bahwa aktivitas apa pun di area jalur kereta api tidak hanya berisiko bagi keselamatan individu tetapi juga dapat mengganggu jalannya operasional kereta api.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi Terus Turun Hingga 11 Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor
Aturan Hukum dan Sanksi untuk Pelanggar
Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk kegiatan seperti meletakkan barang atau melakukan aktivitas lain di atas rel. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, KAI telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah program edukasi yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, KAI bekerja sama dengan aparat keamanan setempat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Program patroli keamanan juga ditingkatkan di jalur kereta api untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas yang membahayakan keselamatan.
“Kerja sama dengan aparat setempat sangat penting untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api, stasiun, dan jalur rel dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Anne.
Kesimpulan
KAI mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan dan menghindari aktivitas di jalur kereta api, terutama saat ngabuburit selama bulan Ramadhan. Ketaatan terhadap aturan ini akan memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar, serta menghindari potensi bahaya yang dapat merugikan banyak pihak.
Artikel Terkait
Jadwal Kerja ASN dan Hari Libur Nasional 2025: Penyesuaian Selama Ramadhan & Daftar Lengkap Cuti Bersama
Pendidikan Bukan Hanya Soal Makan: Anies Baswedan Beri Pandangan tentang Prioritas Pendidikan di Indonesia
Jasa Marga Fungsionalkan Tol Tanpa Tarif untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025, Termasuk Tol Solo-Yogyakarta dan Jakarta-Cikampek II Selatan
Libur Lebaran 2025 Dipercepat: Anak Sekolah Dapat Cuti Lebih Awal Mulai 21 Maret
Korupsi Impor Gula: Thomas Lembong Diduga Merugikan Negara Hingga Rp578 Miliar, Apa Saja Rinciannya?
Update Erupsi Gunung Semeru 6 Maret 2025: Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter, Waspada Dampak Lahar dan Abu Vulkanik
Pengangkatan CPNS 2025 Diundur ke Oktober, Lulusan CASN di Pastikan Tetap Diangkat! Ini Penjelasan Menteri PANRB Rini Widyantini
Kemensos Respons Cepat Banjir Jakarta: Bantuan Rp815,5 Juta untuk Warga Terdampak Banjir Jakarta, 35.000 Paket Makanan dan Perlengkapan Darurat
BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi Terus Turun Hingga 11 Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor