Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 10 Maret 2025 | 09:49 WIB
THR, Pensiunan PNS Siap Terima Gaji  (Image by Philippe Delavie from Pixabay)
THR, Pensiunan PNS Siap Terima Gaji (Image by Philippe Delavie from Pixabay)

INSIBERNEWS - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu penghasilan tambahan yang paling dinantikan setiap tahun, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain sebagai tambahan pendapatan, THR juga menjadi angin segar bagi banyak PNS untuk memenuhi berbagai kebutuhan jelang Hari Raya. Pemerintah selalu mengatur besaran dan komponen THR PNS setiap tahunnya, dan pada 2025, aturan tersebut diprediksi masih mengikuti pola yang serupa, meski kemungkinan ada perubahan.

Komponen-Komponen THR PNS 2025

Pada tahun 2025, komponen THR untuk PNS akan terdiri dari beberapa elemen, yang menentukan jumlah total tunjangan yang diterima oleh setiap pegawai negeri. Meskipun peraturan resmi untuk THR 2025 belum dirilis, berikut adalah beberapa komponen yang umum diterima oleh PNS berdasarkan aturan yang berlaku selama ini:

  1. Gaji Pokok
    Gaji pokok menjadi komponen utama dalam perhitungan THR. Besarannya disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS.
  2. Tunjangan Keluarga
    Tunjangan ini diberikan berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak yang dimiliki oleh seorang PNS.
  3. Tunjangan Pangan
    Tunjangan untuk kebutuhan pangan juga menjadi bagian dari THR PNS, yang biasanya diberikan dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
    Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan yang dipegang oleh PNS, baik itu jabatan struktural atau fungsional. PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan umum.
  5. Tunjangan Kinerja
    Beberapa PNS yang memiliki capaian kinerja tertentu, baik individu maupun instansi, akan menerima tunjangan kinerja sebagai bagian dari THR mereka.

 Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?

Perkiraan Besaran THR PNS 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah perkiraan besaran THR yang dapat diterima oleh beberapa kategori PNS pada 2025. Namun, perlu dicatat bahwa besaran THR dapat berbeda untuk PNS di tingkat pusat dan daerah, serta tergantung pada kebijakan anggaran masing-masing instansi (APBN atau APBD).

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
    • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
    • Wakil Ketua: Rp24.721.200
    • Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
  2. Pejabat Eselon dan Pejabat ASN Setara
    • Eselon I: Rp20.738.550
    • Eselon II: Rp16.262.400
    • Eselon III: Rp11.535.300
    • Eselon IV: Rp8.844.150
  3. Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
    • SD/SMP: Rp3.571.050 - Rp4.210.500
    • SMA/Diploma I: Rp4.089.750 - Rp4.884.600
    • Diploma II/III: Rp4.573.800 - Rp5.436.900
    • Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550 - Rp6.521.550
    • Strata II/III: Rp6.470.100 - Rp7.542.150

Perbedaan THR PNS Pusat dan Daerah

Harus dicatat bahwa besaran THR dapat bervariasi antara PNS pusat dan daerah. PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat kemungkinan akan menerima THR yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang bekerja di instansi pemerintah daerah. Hal ini bergantung pada sumber anggaran (APBN atau APBD) dan kebijakan masing-masing instansi.

 Baca Juga: Inovasi Baru: Tes Kompetensi PNS Disabilitas Netra Gunakan Teknologi AI Text-to-Voice

Informasi Terbaru dan Resmi

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan resmi mengenai THR PNS 2025, disarankan untuk menunggu peraturan pemerintah yang akan diterbitkan atau informasi langsung dari instansi terkait setelah peraturan tersebut resmi diumumkan.

Dengan adanya THR, diharapkan para PNS dapat lebih siap menghadapi kebutuhan Lebaran yang semakin dekat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang tengah menantikan pencairan THR di tahun 2025!

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X