Habis Pagar Laut! Kini Dedi Mulyadi Syok Gegara Temukan Kali di Bekasi Punya Sertifikat Hak Milik

Photo Author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 05:10 WIB
Salah Satu Sungai yang ada di Bekasi - Sunga CBL  (Foto : Dok/INSIBERNEWS/Varin Vaprilia Caroline)
Salah Satu Sungai yang ada di Bekasi - Sunga CBL (Foto : Dok/INSIBERNEWS/Varin Vaprilia Caroline)

INSIBERNEWS - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dibuat terkejut saat meninjau bantaran Sungai Bekasi dalam rangka memantau progres proyek pelebaran sungai.

Alih-alih melihat perkembangan yang diharapkan, ia justru menemukan bahwa lahan di sekitar sungai tersebut telah berubah fungsi menjadi permukiman, bahkan sebagian besar tanahnya sudah bersertifikat hak milik pribadi.

Baca Juga: Anies Baswedan Ceramah di Masjid Salman ITB: Ilmu, Pikiran Kritis, dan Peran Demokrasi dalam Menjaga Kebijakan

Kejadian ini bermula ketika Dedi hendak memasukkan alat berat ke tepi sungai guna melanjutkan proyek normalisasi yang bertujuan mengurangi risiko banjir.

Namun, ia dihadang oleh deretan rumah-rumah yang berdiri di sepanjang bantaran sungai.

Yang lebih mengejutkan, tanah yang seharusnya menjadi daerah aliran sungai (DAS) itu ternyata sudah memiliki sertifikat kepemilikan.

Baca Juga: Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?

“Daerah Aliran Sungai dari Cibarusah, Cileungsi, hingga Kali Bekasi ini ternyata sudah bersertifikat,” ujar Dedi saat melakukan inspeksi, Selasa (11/3/2025).

Temuan ini tentu menjadi pukulan bagi proyek normalisasi, yang kini harus tertunda karena pemerintah daerah perlu melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pelebaran sungai.

Baca Juga: Imbauan KAI: Jangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api demi Keselamatan, Ancaman Denda Rp15 Juta atau Pidana 3 Bulan

Dedi menegaskan bahwa pemerintah akan mencari solusi agar proyek ini tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di sana.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah audit kepemilikan tanah di kawasan bantaran sungai serta kemungkinan relokasi bagi warga terdampak.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi Terus Turun Hingga 11 Maret 2025, Waspada Banjir dan Longsor

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar terkait bagaimana proses alih fungsi lahan ini bisa terjadi, mengingat daerah aliran sungai seharusnya menjadi kawasan lindung yang tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X