Akibat Penundaan Pengangkatan CASN, Muncul Petisi untuk Kementerian PANRB dan BKN

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 10 Maret 2025 | 11:48 WIB
Peserta CASN mendesak Kementerian PANRB dan BK dengan membuat petisi (Change.org)
Peserta CASN mendesak Kementerian PANRB dan BK dengan membuat petisi (Change.org)

INSIBERNEWS - Peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) merasa kecewa setelah pemerintah menunda jadwal pengangkatan.

Padahal mereka sudah melewati serangkaian ujian dan seleksi yang panjang.

Kecewa dengan ketidakpastian ini, para peserta CASN kemudian membuat petisi yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Aturan Baru THR PNS 2025: Apa Saja Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima Pegawai Negeri Berdasarkan Pangkat dan Golongan?

Petisi tersebut berisi permintaan agar jadwal pengangkatan CASN dipercepat.

Mengingat banyak dari mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan bisa segera bekerja sebagai pegawai negeri.

Dalam petisi tersebut, peserta CASN menekankan bahwa penundaan pengangkatan telah menambah ketidakpastian hidup mereka, baik dari segi pekerjaan maupun keuangan.

Baca Juga: Polisi Razia Konvoi Sound Horeg di Jember, Warga Keluhkan Gangguan Tengah Malam

Mereka juga mengingatkan pemerintah agar segera memberikan kepastian mengenai status pengangkatan CASN.

Sehingga mereka bisa merencanakan masa depan dengan lebih baik.

Para peserta berharap Kementerian PANRB dan BKN dapat memperhatikan aspirasi mereka dan segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pengangkatan.

Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Rencanakan Kursus Calon Pengantin untuk Cegah Perceraian, apakah ini akan menjadi solusi?

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (10/3/2025), muncul petisi terhadap Kementerian PANRB dan BKN pada Maret 2025.

Petisi tersebut berisi desakan kepada Kementerian PANRB dan BKN untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X