INSIBERNEWS - Kasus penggelapan aset korban dalam perkara Robot Trading Fahrenheit terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan seorang kuasa hukum berinisial OS sebagai tersangka.
OS diduga terlibat dalam penggelapan aset korban yang seharusnya dikembalikan pasca eksekusi barang bukti kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, Warga Gugat Pemerintah Lewat Citizen Lawsuit
"OS sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang intensif. Awalnya dia diperiksa sebagai saksi, namun setelah mendapatkan cukup alat bukti, statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis malam pukul 21.00 WIB," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Diskon 50 Persen Resmi Berakhir
Selain OS, Kejati DKI juga menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penggelapan aset.
Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023.
Baca Juga: Kabar Duka Dunia Hollywood! Gene Hackman dan Istri Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Dana tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban melalui kuasa hukum mereka, yakni OS dan seorang pengacara lainnya berinisial BG.
Namun, keduanya diduga menyusun skenario dan membujuk AZ untuk menggelapkan sebagian dana tersebut.
Baca Juga: Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan untuk Prabowo Tak Wajib Dilaporkan ke KPK, Ini Alasannya
Seiring dengan perkembangan kasus, Kejati DKI akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni AZ, OS, dan BG. Mantan jaksa AZ dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, serta Pasal 12B.
Sementara itu, OS dan BG juga menghadapi dakwaan berdasarkan undang-undang yang sama, termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13.
Baca Juga: Janji Ditepati! Gubernur Pramono Anung dan Rano Karno Gratiskan Transportasi untuk 15 Golongan Warga
Artikel Terkait
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya: Langkah Likuidasi Dimulai untuk Lindungi Nasabah Setelah Skandal Korupsi Rp16,8 Triliun
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Tembus Rp80 Ribu, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
Mudik Lebaran 2025 Makin Hemat! Tiket Pesawat dan Tarif Tol Bakal Dapat Diskon
Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal: OJK Ingatkan Risiko bagi Generasi Muda
Atasi Kemacetan, Polda Metro Jaya Izinkan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Digunakan Saat Jam Sibuk
Pemerintah Diusulkan Siapkan Pulau Khusus untuk Pengungsi Rohingya yang Berdatangan ke Aceh, Ini Alasannya!
Skandal Besar di Pertamina: Kejaksaan Agung Bongkar Kerugian Negara Rp193,7 Triliun Akibat Oplos BBM dan Impor Minyak Ilegal
Transjakarta Izinkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Bus, Maksimal 10 Menit Setelah Adzan
Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan untuk Prabowo Tak Wajib Dilaporkan ke KPK, Ini Alasannya
Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Diskon 50 Persen Resmi Berakhir