Fleksibilitas kerja itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam satu minggu atau Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah," sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 7.
Baca Juga: Rusak Parah! Telan Biaya Rp32 M, Gerbang Wisata Kendari-Toronipa Kini Jadi Tempat Ayam Bertelur
Penerapan Undang-undang Cipta Kerja diharapkan dapat semakin memberikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya terhadap pekerja.
Terkait dengan fleksibilitas kerja ini, perusahaan harus tetap memperhatikan porsi jam kerja. Sebab, jam kerja yang panjang dan beban kerja berlebih dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental pekerja.***
Artikel Terkait
Pungli Sopir Truk di Sampit: Solar Tak Bisa Diisi Tanpa Bayar Parkir Rp 200 Ribu
Cara Cerdas Menabung di Usia 20-an: Langkah Awal Menuju Keuangan Stabil
Tips Jitu Menghadapi Interview Kerja Agar Kamu Dapat Pekerjaan Impian
Tips Dekorasi Dapur Gaya Modern, Desain Interior Minimalis Estetik Tema Absolute Black
Ide Desain Interior Dapur Minimalis Gaya Modern Tampilan Estetik untuk Pengantin Baru
Inspirasi Interior Living Room Gaya Modern Desain Minimalis Estetik Berkesan Mewah
Diduga Akan Tawuran Petugas Polisi Subang Amankan Sajam dan Belasan Pelajar, Ini Kronologisnya
Redekor Dapur Lama dengan Desain Interior Minimalis Estetik, Gaya Modern Aura Attractive
Gaya Terbaru, 8 Outfit Casual yang Bikin Kamu Tampil Santai tapi Tetap Keren!
Slay! Ide Dapur Modern dengan Desain Interior Gaya Minimalis Estetik Aura High Class