Apa Itu Karoshi? Fenomena Berbahaya yang Terjadi Dalam Dunia Kerja di Jepang

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 14 September 2024 | 08:00 WIB
ilustrasi orang bekerja (iStockphoto)
ilustrasi orang bekerja (iStockphoto)

INSIBERNEWS - Fenomena 'karoshi' cukup marak terjadi di Jepang, dan menjadi perbincangan hangat di publik internasional.

'Karoshi' atau kematian akibat bekerja, dapat terjadi karena sang karyawan terlalu banyak bekerja dengan waktu kerja yang relatif terlalu panjang.

Di Jepang, para karyawan kebanyakan memiliki ikatan yang terlalu besar dengan pekerjaan mereka. Sehingga terkadang mereka rela untuk bekerja sampai lembur dan tanpa henti.

Baca Juga: Cara Cerdas Menabung di Usia 20-an: Langkah Awal Menuju Keuangan Stabil

Fenomena 'karoshi' ini menjadi isu hangat, sampai membuat Jepang mendapatkan julukan sebagai negara dengan penduduk yang gila kerja dan rela menghabiskan waktu untuk bekerja.

'Karoshi' pertama kali terjadi di Jepang pada tahun 1969. Seorang pria berusia 29 tahun yang pada saat itu bekerja di departemen pengiriman surat kabar, mendadak terserang stroke di kantor dan dinyatakan meninggal akibat terlalu banyak bekerja.

fenomena ini juga terus terjadi di Jepang dikarenakan oleh kekhawatiran para pegawai yang akan dipecat apabila kerja mereka tidak maksimal. Serta tak sedikit pula yang berharap agar bisa segera naik pangkat atau gaji dengan menunjukkan hasil kerja yang maksimal di hadapan atasan.

Baca Juga: Gigi Berlubang? Jangan Biarkan Terlalu Lama, Dapat Berisiko Sebabkan Hal Ini

Namun, sangat disayangkan hal tersebut kadang membuat para pekerja di Jepang menjadi jatuh sakit.

Diungkap oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), bahwa ada sekitar 750.000 kematian akibat karoshi secara global terjadi pada tahun 2021.

Kebanyakan penyebab kematian tersebut yaitu akibat stroke dan penyakit jantung sebagai akibat langsung dari bekerja selama 55 jam dalam satu minggu.

Sebab itu, penting untuk mengenali tanda-tanda ‘karoshi’ dan segera mengambil langkah-langkah untuk atasi masalah yang mempengaruhi kesehatan di tempat kerja.

Baca Juga: Ingin Panjang Umur? Yuk Ikuti Olahraga Orang Jepang Ini

Kebijakan Fleksibilitas Kerja di Indonesia
Berdasarkan penelitian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), diungkapkan bahwa arah dari UU Cipta Kerja ini menuju ke fleksibilitas kerja yang ditawarkan pada turunan UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Wired, NCBI, Betterwork, Istor org, Journals kemnaker, BPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X