Registrasi SIM Card Pakai Pengenalan Wajah Dimulai 2026, Pemerintah Targetkan Ruang Digital Lebih Aman

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 14:04 WIB
Ilustrasi SIM Card (Foto : Simon Yeo/Flickr)
Ilustrasi SIM Card (Foto : Simon Yeo/Flickr)

INSIBERNEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia/ATSI) resmi menetapkan arah baru dalam sistem registrasi kartu SIM.

Mulai 2026, pendaftaran nomor seluler akan mengadopsi teknologi biometrik berbasis pengenalan wajah atau face recognition.

Baca Juga: Lisa Mariana Kirim DM ke Atalia Ditengah Proses Perceraian dengan Ridwan Kamil, Akui Bersalah dan Minta Maaf

Penerapan kebijakan ini tidak langsung bersifat wajib. Pemerintah memilih skema bertahap agar masyarakat dan operator seluler memiliki waktu beradaptasi. Tahap awal akan dimulai pada 1 Januari 2026, di mana registrasi SIM card berbasis biometrik diberlakukan secara sukarela.

Pada fase tersebut, pelanggan baru masih diberi pilihan untuk mendaftarkan kartu SIM menggunakan metode lama, yakni dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau beralih ke verifikasi biometrik wajah.

Skema ganda ini dinilai penting untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu akses layanan telekomunikasi.

Baca Juga: BRI Mempercepat Pemulihan Pascabencana Sumatra dengan Salurkan Bantuan di Lebih Dari 40 Lokasi

Namun, kebijakan ini akan berubah enam bulan kemudian. Terhitung mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi SIM card bagi pelanggan baru wajib menggunakan teknologi face recognition. Dengan demikian, metode registrasi berbasis NIK tidak lagi digunakan untuk pendaftaran nomor baru.

“Per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa memilih dua metode, baik cara lama maupun biometrik. Tetapi mulai 1 Juli 2026, registrasi sudah sepenuhnya menggunakan biometrik,” kata Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, seperti dikutip dari Antara.

Marwan menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Artinya, pengguna lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang atau pemindaian wajah. Nomor yang sudah aktif tetap dapat digunakan seperti biasa tanpa perubahan data.

Baca Juga: Viral! Pria Diduga Disekap dan Dirampok oleh Komplotan Modus Transaksi Ilegal di Jakarta Timur

Dari sisi pemerintah, penerapan registrasi biometrik dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut nomor ponsel selama ini menjadi salah satu celah utama kejahatan siber.

“Nomor seluler sering dipakai sebagai pintu masuk berbagai modus penipuan digital, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering,” ujar Edwin.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X