INSIBERNEWS - Pemerintah saat ini memberlakukan aturan baru mengenai karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan terbaru tentang PHK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PHK merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan.
PHK sering kali terjadi dan dilakukan oleh perusahaan akibat berbagai faktor.
Seperti restrukturisasi perusahaan, efisiensi biaya, penurunan kinerja, atau kesulitan ekonomi yang dihadapi perusahaan.
Meskipun PHK adalah langkah yang diambil oleh perusahaan untuk bertahan, hal ini menimbulkan dampak besar bagi karyawan yang terkena.
Baca Juga: Waduh! Indonesia Masuk 4 Besar Negara dengan Kasus Pornografi Anak Tertinggi di dunia
Karyawan yang terkena PHK biasanya mendapatkan masalah dalam segi finansial maupun psikologis.
Bagi karyawan yang terkena PHK, proses ini seringkali disertai dengan ketidakpastian dan kesulitan mencari pekerjaan baru.
Terlebih jika mereka bekerja di sektor yang sedang mengalami penurunan atau krisis.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Menggandakan Kapasitas Internet, Bisa Dijangkau hingga Tempat Terpencil
Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, seperti menyediakan program jaminan sosial, pelatihan keterampilan, serta bantuan bagi mereka yang terdampak PHK.