Aturan Baru Bagi Korban PHK Kini Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan? Ini Faktanya

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 16 Februari 2025 | 19:41 WIB
Aturan mengenai PHK diperbaharui oleh pemerintah (Unsplash )
Aturan mengenai PHK diperbaharui oleh pemerintah (Unsplash )

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (16/2/2025), pada PP ini, korban PHK berhak mendapatkan uang tunai setiap bulannya.

Besaran uang tunai yang diberikan adalah sebesar 60 persen dan diberikan paling lama selama 6 bulan berturut-turut.

Baca Juga: Wow! Jokowi Ungkap Prabowo Adalah Presiden dengan Dukungan Terkuat di Seluruh Dunia, Ini Faktanya

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” bunyi pasal 21 PP tersebut.

Sebelumnya, PP nomor 37 menjelaskan bahwa pemberian uang tunai kepada karyawan korban PHK adalah sebesar 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% pada 3 bulan berikutnya.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X