Aturan Baru Bagi Korban PHK Kini Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan? Ini Faktanya

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 16 Februari 2025 | 19:41 WIB
Aturan mengenai PHK diperbaharui oleh pemerintah (Unsplash )
Aturan mengenai PHK diperbaharui oleh pemerintah (Unsplash )

INSIBERNEWS - Pemerintah saat ini memberlakukan aturan baru mengenai karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan terbaru tentang PHK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PHK merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan.

Baca Juga: YouTube Siap Bekerja Sama dengan Komdigi Lakukan Aturan Ketat untuk Melindungi Anak dari Konten Berbahaya

PHK sering kali terjadi dan dilakukan oleh perusahaan akibat berbagai faktor.

Seperti restrukturisasi perusahaan, efisiensi biaya, penurunan kinerja, atau kesulitan ekonomi yang dihadapi perusahaan.

Meskipun PHK adalah langkah yang diambil oleh perusahaan untuk bertahan, hal ini menimbulkan dampak besar bagi karyawan yang terkena.

Baca Juga: Waduh! Indonesia Masuk 4 Besar Negara dengan Kasus Pornografi Anak Tertinggi di dunia

Karyawan yang terkena PHK biasanya mendapatkan masalah dalam segi finansial maupun psikologis.

Bagi karyawan yang terkena PHK, proses ini seringkali disertai dengan ketidakpastian dan kesulitan mencari pekerjaan baru.

Terlebih jika mereka bekerja di sektor yang sedang mengalami penurunan atau krisis.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Menggandakan Kapasitas Internet, Bisa Dijangkau hingga Tempat Terpencil

Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, seperti menyediakan program jaminan sosial, pelatihan keterampilan, serta bantuan bagi mereka yang terdampak PHK.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X