BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat JKP bagi Peserta yang Terdampak PHK

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 27 Desember 2024 | 16:13 WIB
BPJS KETENAGAKERJAAN (Photo : BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS KETENAGAKERJAAN (Photo : BPJS Ketenagakerjaan)

INSIBERNEWS - Hingga saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 13,6 juta peserta telah tergabung dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini kini mengelola dana mencapai Rp14,4 triliun, yang terus dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Fokus Sinergi dan Peningkatan Kinerja di 2025

Sebagai upaya mendukung kebijakan ekonomi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat JKP. Peserta yang mengalami PHK kini berhak menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Perubahan ini lebih tinggi dibanding skema sebelumnya, di mana peserta hanya menerima 45 persen gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen gaji untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Segini Harta Harta Kekayaan Eko Sapto, Calon Wakil Bupati Sukoharjo yang Menang di Pilkada 2024

Selain tunjangan bulanan, peserta JKP juga mendapatkan manfaat pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta. Pelatihan ini bertujuan membantu pekerja terdampak agar bisa meningkatkan keterampilan dan beradaptasi dengan tuntutan pasar tenaga kerja.

Dengan langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Korupsi Emas 1,1 Ton, Pengusaha Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

"Kami ingin memastikan bahwa peserta JKP mendapatkan manfaat maksimal, tidak hanya berupa tunjangan finansial, tetapi juga kemampuan untuk kembali bersaing di dunia kerja," ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Sukses Dampingi Hendrik Lewerissa, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Abdullah Vanath

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merumuskan langkah-langkah untuk menyederhanakan akses manfaat JKP.

Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan peserta yang merasakan manfaat program, sehingga perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia semakin optimal.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X